
Pantau.com - Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong soal tujuh kontainer surat yang telah tercoblos dengan tersangka berinisial MIK telah dinilai lengkap atau P21. Sehingga, penyidik akan melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan lengkapnya berkas perkara kasus tersebut usai pihak Kejati menganalisa selama beberapa hari. Hingga tepat pada Rabu, 27 Februari 2019, pihak Kejati mengirimkan surat kepada penyidik yang menyebutkan bahwa berkas perkara itu telah P21.
Baca juga: Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Disebut Pendukung Prabowo, Ini Tanggapan BPN
"Kemarin, tanggal 27 Februari 2019, Kejaksaan memgirimkan surat P21 artinya bahwa berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil ya," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).
Dengan berkas perkara yang telah dianggap lengkap itu, kata Argo, sehingga pada hari ini atau Kamis (28/2/2019) penyidik menyerahkan tersangka dan beberapa barang bukti.
Barang bukti dalam kasus tersebut yakni, ponsel dan beberapa gambar tangkap layar atau capture postingan tersangka yang berisi berita hoaks surat suara.
"Jadi hari ini kita akan mengirim sebagai tanggung jawab penyidik akan mengirim ke kejaksaan tinggi," kata Argo.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap satu orang tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax soal surat suara berinisial MIK (38). MIK dibekuk di kediamannya yang berada di Lingkungan Metro Cendana, Cilegon, Banten, pada Minggu, 6 Januari 2019.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Guru SMP Tersangka Kasus Berita Hoax Surat Suara Tercoblos
Sehingga, dalam kasus penyebaran berita bohong itu polisi total telah menangkap lima tersangka yakni J, HY, LS, BBP, dan MIK di beberapa tempat dan hari yang berbeda.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi