
Pantau.com - Kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait penahanan kliennya dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
Langkah hukum yang akan dilakukan yakni pengajuan permohonan penangguhan penahanan.
"Yang pasti bakal dilakukan permohonan penangguhan penahanan. Kita ajukan," ucap Andru saat dihubungi, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Joko Driyono Usai Resmi Ditahan di Polda Metro
Meski demikian, Andru menyebut belum bisa memastikan waktu dari pengajuan permohonan itu. Sebab, hingga saat ini tim kuasa hukum masih melakukan pembahasan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
"Diajukan kapan juga tidak tahu (permohonan penangguhan penahanan), dan tim kuasa hukum akan diskusi dulu," cetus Andru.
Bahkan, terkait sosok penjamin yang akan disertakan dalam surat permohonan penangguhan penahanan, Andru menyebut untuk saat ini belum ada sosok yang akan menjadi penjamin kliennya itu.
Baca juga: Ini Alasan Joko Driyono Langsung Ditahan Satgas Anti Mafia Bola
Akan tetapi, ia menyebut bahwa kemungkinan sosok penjamin itu merupakan keluarga atau kerabar dekat dari Joko Driyono. "Belum ada (sosok penjamin), mungkin nanti dari keluarga tapi belum ada ini, karena kan keluarga beliau di Serang, Banten. Karena kan harus konsentrasi komunikasi dulu, banyak lah yang harus dilakukan," kata Andru.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola resmi menahan Joko Driyono terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Penahanan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Dengan hasil gelar perkaran itu, Jokdri harus mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya lantaran dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi