Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baru 49 Persen Pejabat PT Krakatau Steel yang Setor LHKPN ke KPK

Oleh Adryan N
SHARE   :

Baru 49 Persen Pejabat PT Krakatau Steel yang Setor LHKPN ke KPK

Pantau.com - Tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai PT Krakatau Steel (Persero) masih rendah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak sampai setengah dari seluruh pegawai PT Krakatau Steel melaporkan harta kekayaannya secara periodik. 

"Lima hari menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019 ini, tingkat kepatuhan PT Krakatau Steel masih 49,67 persen atau masih lebih dari setengah pejabat di perusahaan BUMN tersebut yang belum melaporkan LHKPN periodiknya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Jelang Seminggu Penutupan Pelaporan LHKPN, Anggota DPR Masih Terendah

Berdasarkan data di website KPK elhkpn.kpk.go.id, lanjut Febri, per hari ini baru 76 orang pejabat PT Krakatau yang sudah menyerahkan LHKPN. Padahal yang terdaftar wajib lapor ada 153 orang, artinya ada 77 orang yang belum menyerahkan LHKPN.

"Kami harap dalam sisa waktu ini, PT KS dapat membuktikan keseriusan jika ingin berbenah ke dalam. Karena pelaporan kekayaan secara tepat waktu dan benar adalah salah satu alat ukur keseriusan upaya pencegahan korupsi di Internal," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Krakatau Steel jadi sorotan karena KPK menangkap Direktur Teknologi dan Produksi Wisnu Kuncoro dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 22 Maret 2019 lalu. 

Dalam sangkaan KPK, Wisnu disebut merencanakan proyek barang dan jasa tersebut. Dalam proses perencanaan itu kemudian seorang pihak swasta Alexander diduga menawarkan beberapa rekanannya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui. 

Rekanan yang disetujui tersebut diketahui merupakan PT Grand Kartech dan Group Kotjo. Setelah itu, Alexander menyepakati commitment fee dengan dua perusahaan tersebut senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Baca juga: Bamsoet Soal LHKPN: Uber Eksekutiflah, Jangan Anggota DPR Terus!

"Saudara AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro, selanjutnya dia meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja selaku unsur swasta dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy dari Group Kotjo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019.

Lalu, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek senilai Rp50 juta dari Kurniawan Eddy yang kemudian ia setorkan ke rekeningnya. Alexander juga menerima US$4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja.

Dua hari kemudian, pada 22 Maret 2019, uang sebesar Rp20 juta diserahkan Alexander kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.

Penulis :
Adryan N