
Pantau.com - Direktur Pertamina Nicke Widyawati tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nicke mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan mantan Direktur Pengadaan strategis 1 PT PLN itu akan dijadwalkan ulang.
"Saksi Nicke akan dijadwal ulang. Tadi PH (penasihat hukum) datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit," jelas Febri kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Baca juga: KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Suap PLTU Riau-1
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Nicke seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir, Dirut PLN nonaktif, terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Selain Nicke, KPK menjadwalkan tiga saksi lain dalam kasus tersebut. Yakni, Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT. PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN (persero) Ahmad Rofik.
Dari seluruh saksi, diketahui baru Syofvi yang nampak datang ke Gedung KPK.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir menjadi tersangka keempat yang ditetapkan KPK dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 23 April 2019. Dia diduga menunjuk anak perusahaan milik Johannes B Kotjo, PT Samantaka Batubara, untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Penunjukan itu dilakukan melalui sejumlah pertemuan antara Sofyan, Kotjo, mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, kantor PLN, restoran, hingga rumah Sofyan.
KPK menduga Sofyan menerima janji uang dengan bagian sama besar dengan Eni Saragih dan Idrus Marham. Jika berhasil memberikan Proyek PLTU Riau-1 ke anak perusahaan Kotjo.
Baca juga: Eni Saragih Beberkan Peran Dirut Pertamina pada Kasus PLTU Riau-1
Akibat perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi