HOME  ⁄  Nasional

Ini Tanggapan KPK Soal Laporan Uang Rp10 Juta dari Menag

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Tanggapan KPK Soal Laporan Uang Rp10 Juta dari Menag

Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan laporan penerimaan Rp10 juta oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak diproses di Deputi Gratifikasi.

Laporan tersebut justru diserahkan ke Deputi Penindakan dan dijadikan salah satu barang bukti dalam kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur.

"Ya (dijadikan barang bukti) oleh karena itu rekomendasi dari pimpinan dan Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Deputian Penindakan," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Menag Akui Terima Uang Rp10 Juta dari Haris, tapi Sudah Dilaporkan

Laode menjelaskan laporan penerimaan gratifkasi tidak bisa diproses karena baru diserahkan ke KPK setelah operasi tangkap tangan Romahurmuziy dan kawan-kawan terjadi.

Meski tidak memproses, Laode enggan menegaskan apakah laporan tersebut bisa menjadi bukti awal tindak pidana gratifikasi terhadap Menteri Agama Lukman Hakim. "Saya tidak mau menyebut itu tapi kami tidak memproses sebagai pelaporan gratifkasi karena dilaporkan setelah operasi tangkap tangan," jelasnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Lukman menyerahkan laporan gratifkasi seminggu setelah OTT terjadi. Diketahui ketika itu OTT terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada 15 Maret 2019. Sementara, Lukman disebut menerima uang pada 9 Maret 2019.

Baca juga: Menag Lukman Baru Kembalikan Uang Rp10 Juta Usai OTT Romahurmuziy 

"Laporan penerimaan uang Rp 10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Febri menjelaskan meski waktu pelaporan Lukman masih dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah penerimaan, sesuai dengan ketentuan UU no. 30 tahun 2002, namun tidak bisa diproses.

"Sesuai prinsip dasar gratifikasi bersifat kesadaran bukan karena sudah diproses secara hukum maka kemudian dilaporkan. Oeh karena itu sesuai laporan gratifikasi belum kami tindaklanjuti SK (surat keputusan) perlu dikoordinasikan dengan penyidik," jelas Febri.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler