
Pantau.com - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, membantah pernah menerima suap Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin terkait seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Timur.Pemberian itu terungkap dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, 29 Mei 2019 lalu. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lukman pertama kali menerima uang sebanyak Rp 50 juta saat tengah melakukan kunjungan kerja di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Namun Politisi PPP tersebut membantah dakwaan jaksa.
Baca Juga: KPK Minta Menag Bawa Dokumen Ini Saat Pemeriksaan Rabu Besok "Saat itu juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2019). Lukman juga membantah dirinya disebut kembali menerima uang dari Haris sebanyak Rp 20 juta ketika berkunjung ke Tebu Ireng Jombang, 9 Mei 2019 lalu. Namun Lukman mengatakan ia hanya menerima Rp 10 juta dari Haris yang diberikan melalui ajudannya. Menurut Lukman, maksud dan tujuan pemberian uang tersebut juga tidak jelas. Saat ditanyakan ajudannya, Haris mengatakan bahwa uang itu sebagai honorarium tambahan Menteri Agama. Uang tersebut juga baru disampaikan ajudan kepada Lukman setelah sampai di Jakarta.
Baca Juga: Praperadilan Rommy Ungkap Menag Terima Rp10 Juta, Ini Kata KPK
"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat Ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh Ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019. Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," ucapnya.Sebelumnya, KPK membenarkan Lukman telah melaporkan pemberian tersebut ke bagian gratifkasi. Namun KPK tidak dapat memproses laporan itu lantaran pelaporan baru dilakukan setelah operasi tangkap tangan terhadap Haris Hasanuddin dan pihak lainnya terjadi, yakni pada 15 Maret 2019. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pelaporan tersebut akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum tiga tersangka dalam kasus ini. "Ya (dijadikan barang bukti) oleh karena itu rekomendasi dari pimpinan dan Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Deputian Penindakan," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta