Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Belum Bisa Verifikasi Alat Bukti 02 Terkait Sidang karena Hal Ini

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

MK Belum Bisa Verifikasi Alat Bukti 02 Terkait Sidang karena Hal Ini

Pantau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 hari ini Rabu (19/6/2019) belum bisa menerima untuk mengesahkan alat bukti pemohon yakni kubu paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Hal itu disampaikan lansung dalam sidang di MK oleh Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Menurut Saldi dalam awal sidang mengatakan, bahwa pihaknya pagi ini akan mengesahkan berkas yang menurut pemohon itu alat bukti. Namun ketika pihak MK melakukan pengecekan, berkas alat bukti tersebut belum bisa disahkan.

"Pada tanggal 18 Juni 2019 pukul 13.28 WIB yang oleh pemohon dimaksudkan untuk alat bukti, tapi berkas permohonan tersebut tidak disusun sebagaimana persyaratan suatu alat bukti yang diatur dalam UUD yang berlaku," ujar Saldi di lokasi.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK, KPU: Link Berita Bukan Alat Bukti! 

"Ini tidak bisa diverifikasi sehingga belum bisa disahkan pada pagi ini karena berkas tidak disusun sebagaimana layakny ketentuan dalam hukum acara dan kelaziman berlaku di MK," lanjutnya.

Saldi menegaskan bahwa pagi hari ini merupakan batas akhir penyerahan alat bukti oleh pihak pomohon ajukan. Namun menurutnya dengan alat bukti yang diserahkan tidak disusun rapih maka untuk sementara belum diverifikasi oleh pihak MK.

Adapun MK melalui Saldi memberikan keringanan kepada pihak paslon 02 untuk melengkapi kekurangan alat bukti yang belum bisa diverifikasi oleh MK. MK memberikan batas waktu hingga pukul 12.00 WIB, Rabu (19/6/2019) siang.

Baca juga: Soal Kubu 02 Hadirkan Saksi Aparat, BW: Tiba-tiba Dia Dipanggil Provos 

"Saudara pemohon diberi waktu sampaia pukul 12 melakukan proses yang layak seperti ini kalau itu terjadi kami tidak bisa memverifikasi dan implikasinya tidak bisa bisa disahkan dalam persidangan ini," tuturnya.

"Kami sampaikan ini supaya lebih layak dan terbuka, kami terpaksa memberikan longgar waktu memberikan toleransi untuk bisa dilakukan layak yang kami maksudkan. ini contoh yang dari pak Bambang yangkami terima dan ada yang dishakkan," tandasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler