Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Larang KPU Cabut Hak Politik Koruptor, MenkumHAM: Kalau Ngotot, No Problem!

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Larang KPU Cabut Hak Politik Koruptor, MenkumHAM: Kalau Ngotot, No Problem!

Pantau.com - Usulan KPU yang mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD maupun DPD dilarang keras oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Yasona tak ingin KPU membuat peraturan yang dapat menghilangkan hak politik seseorang.

"Sebaiknya itu diatur di materi Undang-Undang. Kalau dia ada di tingkat peraturan teknis KPU, maka KPU itu tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak, itu Undang-Undang yang mengatur," kata Yasonna di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Baca juga: Ini Strategi Wiranto Cegah Rekruitmen 'Lone Wolf' ISIS

Namun demikian, Yasonna mempersilakan KPU untuk tetap meneruskan pasal pelarangan tersebut dalam pembahasan draf PKPU.

"Kalau KPU ngotot, ya silakan. No problem. Tetapi ya nanti akan diuji, kalau ada orang yang menguji ke MA biarlah itu domainnya partai politik untuk melakukan itu," ujarnya.

Meski usulan tersebut dianggap baik, akan tetapi Yasona meminta KPU mempertimbangkannya. 

"Maksud (KPU) itu baik sekali, sangat baik. Tetapi menurut saya, mencabut hak dan menghilangkan hak (politik) orang itu adalah materi Undang-Undang, bukan ketentuan teknis seperti peraturan KPU," jelasnya.

Baca juga: Hak Politik Setya Dicabut Melanggar HAM?

Sebelumnya, KPU beranggapan bahwa caleg yang berpotensi terpilih sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Selain itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menilai lembaganya berhak melakukan penambahan norma penyelenggaraan pemilu, meskipun tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU memperluas tafsir dari Undang-Undang, yakni dengan menambahkan norma baru berupa ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif," kata Wahyu.

Penulis :
Dera Endah Nirani

Terpopuler