
Pantau.com - Praktek mafia hukum yang terjadi pada kasus penyanyi dangdut Saiful Jamil hanya salah satu dari sekian banyak kasus serupa. Sejatinya praktek mafia hukum yang dilakukan oleh sekelompok oknum, tidak hanya mencoreng nama baik intansi terkait tetapi juga merusak kepercayaan, keadilan serta kejujuran hukum.
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang juga merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara, angkat suara lewat sebuah buku berjudul Menguak Praktek Mafia Hukum Dibalik Vonis kasus Pedangdut Saipul Jamil.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Ayah Zumi Zola
Rohadi mengupas habis mengenai terjadinya praktek mafia hukum dalam vonis kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pedangdut Saiful Jamil. Menurutnya sejumlah hakim terlibat atas rendahnya vonis yang diberikan kepada Saiful Jamil.
Rohadi yang saat ini mendekam di rutan Sukamiskin, lewat kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa kliennya merupakan tumbal dalam kasus suap vonis penyanyi dangdut yang akrab disapa Bang Ipul itu. Dalam rekaman video dari penjara, Rohadi mengatakan, cerita tentang praktik mafia hukum pada pengadilan di Indonesia bukan hal baru.
"Tapi seperti apa bentuknya, bagaimana modusnya, belum pernah ada catatan tertulis yang menceritakannya. Kalaupun ada, mungkin hanya satu dua catatan saja. Maka saya terbitkan buku ini agar publik tahu bahwa mafia hukum itu bukan hanya sekadar isu," kata Rohadi dalam video yang diputar dalam diskusi dan bedah buku, Jumat (1/2/2018).
Baca juga: Kadernya Ditangkap KPK (Lagi), Ini Kata PDI Perjuangan
Lebih dalam, dalam bukunya ini, Rohadi menyebutkan sejumlah nama hakim yang berperan dalam kasus tersebut. Sebut saja diantaranya Suami Bertha, Hakim Tinggi Karel Tuppu dan Ketua majelis Saipul Jamil, Ifa Sudewi disebutnya mengetahui persoalan kasus Saiful Jamil itu.
"Lewat buku ini saya ingin publik tahu kasus yang menjerat saya ini. Mulai dari modusnya, hingga nama-nama yang terlibat. Dan semoga hukum bisa tegak, termasuk kepada para hakim dan penegak hukum lainnya," pungkasnya.
- Penulis :
- Gilang