billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Soal Putusan MK Terkait Pembentukan UU Ketenagakerjaan, Komisi XIII Serahkan ke Baleg

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Putusan MK Terkait Pembentukan UU Ketenagakerjaan, Komisi XIII Serahkan ke Baleg
Foto: Rapat Baleg DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan ulang Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

"Jadi gini, kalau itu banyak lembaga, kita akan bahas lagi bersama-sama. Nanti apakah Bamus (Badan Musyawarah) yang memutuskan, atau kalau ada usul dari pemerintah ke mana," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Yasonna menambahkan, inisiatif pembahasan ini mungkin akan kembali dilimpahkan ke Baleg karena sebelumnya juga ditangani oleh lembaga tersebut. 

“Kalau dari sini inisiatifnya ke mana, mungkin dari Baleg kembali karena dulu di Baleg. Saya bukan anggota Baleg, tapi kita serahkan dulu ke Baleg bagaimana pembahasannya,” imbuh politisi PDIP ini.

Baca Juga: DPR Segera Tindaklanjuti Usulan MK Terkait Pembentukan UU Ketenagakerjaan

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan dalam putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan DPR untuk membentuk ulang UU Ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun. 

Putusan ini bertujuan untuk mengharmoniskan UU Ketenagakerjaan yang berlaku dengan perubahannya, termasuk yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang harus segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, serta memisahkannya dari UU 6/2023,” ujar hakim MK dalam amar putusannya.

MK juga menegaskan bahwa undang-undang baru tersebut harus mencakup materi peraturan di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat. 

Penulis :
Aditya Andreas