
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan, revisi UU TNI tetap menjaga netralitas prajurit dan memastikan keterlibatan mereka hanya dalam tugas yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Salah satu perubahan dalam revisi ini adalah penyesuaian Pasal 47 yang mengatur lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI aktif.
Hasanuddin menjelaskan, jumlah lembaga tersebut kini menjadi 15, dengan tambahan lima lembaga baru yang sudah diatur dalam undang-undang sebelumnya.
“Dari 10 lembaga yang sudah ada sebelumnya, ditambah lima lembaga baru, yakni BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lagi termasuk dalam daftar,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Menkum Pastikan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun!
Hasanuddin juga menyoroti peran TNI dalam operasi militer selain perang, termasuk pemberantasan terorisme. Menurutnya, keterlibatan TNI dalam operasi semacam ini memiliki mekanisme yang berbeda-beda.
“Jika operasi tersebut melibatkan penggunaan kekuatan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial atau korban jiwa, maka harus melalui persetujuan DPR atas dasar kebijakan politik negara. Namun, jika sekadar membantu dalam penanggulangan bencana alam, tidak perlu mendapat persetujuan DPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan, revisi UU TNI tetap mempertahankan Pasal 39, yang mengunci netralitas TNI dalam politik dan bisnis.
“Anggota TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis, tidak boleh beraliansi dengan partai politik atau menjadi simpatisan, serta tidak diperbolehkan berbisnis,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas