
Pantau - Indonesia telah mengimplementasikan keseluruhan komitmen pada WTO Trade Facilitation Agreement (TFA) sejak tanggal 21 Februari 2022 (fully implementation). Bea Cukai berkomitmen untuk meningkatkan fungsi fasilitasi perdagangan melalui berbagai program dan inisiatif sesuai dengan kerangka hukum internasional, termasuk organisasi perdagangan dunia atau WTO. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pabean, melindungi penerimaan negara, dan mencegah perdagangan ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa sejak Undang-Undang Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 berlaku, Indonesia menetapkan bea masuk barang impor berdasarkan nilai transaksi yang dilaporkan secara mandiri oleh importir (self-assessment) sesuai dengan standar internasional WTO Valuation Agreement. Untuk menguji nilai pabean yang disampaikan oleh importir diberitahukan dengan wajar, Bea Cukai kini menggunakan database price range yang mengikuti standar internasional. Sistem ini menggantikan database lama yang hanya mengandalkan satu nilai yang hanya digunakan sebagai acuan kewajaran, namun bukan digunakan sebagai harga penetapan. Mulai 2023, Bea Cukai beralih ke mekanisme price range yang lebih fleksibel dan akurat untuk meningkatkan ketepatan dan kecepatan penelitian dokumen impor.
Menanggapi pengenaan denda sebagai sanksi atas pelanggaran kepabeanan, Nirwala menyebutkan bahwa pengenaan denda tidaklah terhadap seluruh pelanggaran, bahkan untuk barang penumpang dan barang kiriman luar negeri milik masyarakat umum tidak ada pengaturan pengenaan denda sejak Maret 2025. Pelanggaran-pelanggaran yang dapat dikenakan denda telah dirumuskan dengan jelas, sehingga bisa menjadi acuan bagi petugas Bea Cukai dan pelaku usaha. Adapun pengenaan denda sudah mempertimbangkan asas proporsionalitas sesuai dengan tingkat pelanggaran. Bea Cukai memastikan proses penetapan denda dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga pelaku usaha yang tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan banding untuk mendapat proses hukum yang adil dan setara.
“Kami menyadari sepenuhnya masukan yang disampaikan oleh USTR (United States Trade Representative) dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi yang berharga untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam sistem dan praktik kepabeanan Indonesia,” ujar Nirwala.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai, masyarakat dapat menjadi whistleblower dengan melaporkan ke saluran pengaduan resmi Bea Cukai. Bea Cukai telah menyediakan sistem saluran pengaduan daring yang dapat diakses masyarakat melalui http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pengaduan melalui Contact Center Bravo Bea Cukai pada (021) 1500225, fasksimile (021) 4890966, dan email [email protected]
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Fithrotul Uyun