
Pantau - Wasekjen Partai Demokrat, Renanda Bachtar mengingatkan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memiliki kewenangan menguji UU bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD 1945.
Ia menjelaskan, jika model atau sistem pemilihan dalam pemilu, diatur dengan UU yang merupakan wewenang dari Presiden dan DPR RI.
Renanda engutip frasa pada Pasal 22E UUD 45 ayat 3 disebutkan bahwa: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik.
Baca Juga: Standar Ganda MK Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
"Dari frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai," terang Renanda, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, ia menerangkan, pada Pasal yang sama (22E) ayat 6 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan Undang-Undang.
Artinya, mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu.
Baca Juga: Isu Sistem Pemilu Tertutup, Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan MK dan Kurangi Anggaran
“Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan/atau bersama DPR RI,” jelas Renanda.
Ia menegaskan, pada tahun 2008 MK telah melebihi kewenangannya karena memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari tertutup menjadi terbuka.
"Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal tertutup atau terbuka serahkan saja pada pemerintah atau DPR RI sesuai tupoksinya,” tandasnya.
Ia menjelaskan, jika model atau sistem pemilihan dalam pemilu, diatur dengan UU yang merupakan wewenang dari Presiden dan DPR RI.
Renanda engutip frasa pada Pasal 22E UUD 45 ayat 3 disebutkan bahwa: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik.
Baca Juga: Standar Ganda MK Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
"Dari frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai," terang Renanda, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, ia menerangkan, pada Pasal yang sama (22E) ayat 6 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan Undang-Undang.
Artinya, mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu.
Baca Juga: Isu Sistem Pemilu Tertutup, Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan MK dan Kurangi Anggaran
“Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan/atau bersama DPR RI,” jelas Renanda.
Ia menegaskan, pada tahun 2008 MK telah melebihi kewenangannya karena memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari tertutup menjadi terbuka.
"Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal tertutup atau terbuka serahkan saja pada pemerintah atau DPR RI sesuai tupoksinya,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas






