
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengumumkan batasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024, dengan maksimum sebesar Rp150,45 miliar. Keputusan ini diatur dalam keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, pada Minggu (29/9/2024).
Pembatasan ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk metode dan jumlah kegiatan kampanye, perkiraan peserta, standar biaya daerah, serta logistik dan manajemen kampanye. Setiap paslon diperbolehkan mengalokasikan dana tersebut untuk berbagai keperluan kampanye, mulai dari pembuatan bahan kampanye hingga penyelenggaraan rapat umum.
Masa kampanye resmi telah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berlanjut hingga 24 November 2024. Dengan demikian, paslon harus memanfaatkan dana yang telah ditetapkan secara bijaksana untuk mencapai tujuan kampanye mereka.
Baca Juga:
Debat Pilgub Jabar 2024: KPU Siapkan Tiga Sesi di Tiga Lokasi Berbeda
Rincian pengeluaran yang ditetapkan dalam keputusan KPU mencakup:
- Pertemuan Terbatas: Rp39,72 miliar untuk 60 kali pertemuan dengan 2.000 orang.
- Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: Rp15 miliar untuk 300 kali pertemuan dengan 500 orang.
- Pembuatan Bahan Kampanye: Rp26,94 miliar.
- Penyebaran Bahan Kampanye: Rp3,59 miliar untuk 3.592.596 paket.
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye: Rp316,9 juta.
- Jasa Manajemen/Konsultasi: Rp1,05 miliar.
- Alat Peraga Kampanye: Total sekitar Rp20,5 miliar untuk berbagai jenis reklame dan spanduk.
- Bahan Kampanye: Total sekitar Rp29,9 miliar untuk selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
- Kegiatan Lain: Rp12,4 miliar untuk rapat umum dan kampanye melalui media sosial dan daring.
KPU Jabar berharap pembatasan ini dapat menciptakan keadilan dalam kompetisi antar paslon dan mendorong penggunaan dana kampanye yang transparan serta akuntabel. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemilih dapat menilai kualitas dan substansi kampanye, bukan sekadar besaran dana yang dikeluarkan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah