
Pantau - Presiden terpilih Prabowo Subianto merencanakan pembentukan zaken kabinet untuk pemerintahannya yang akan dimulai pada 2024. Untuk lebih memahami konsep ini, mari kita bahas secara mendalam mengenai Zaken Kabinet, termasuk pengertian, fungsi, dan sejarahnya di Indonesia.
Apa Itu Kabinet Zaken?
Istilah "Kabinet Zaken" mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kabinet adalah badan pemerintahan yang terdiri dari para menteri. Dalam konteks ini, zaken kabinet atau "Kabinet Karya" adalah kabinet yang diisi oleh para ahli di bidangnya dan tidak didasarkan pada dukungan politik dari parlemen.
Mengacu pada jurnal 'Sistem Pemerintahan pada Masa Demokrasi Liberal Tahun 1949-1959', Kabinet Zaken resmi dibentuk pada 9 April 1957 oleh Ir Djuanda sebagai Perdana Menteri. Kabinet ini muncul di tengah kondisi darurat politik, ketika kabinet sebelumnya gagal terbentuk.
Baca Juga: Ahli Hukum Udayana Sebut Koalisi Besar Ancaman Bagi Zaken Kabinet
Fungsi Kabinet Zaken
Kabinet Zaken memiliki fungsi yang signifikan dalam mengatasi situasi darurat di Indonesia. Kabinet ini dibentuk untuk mengisi posisi yang kosong akibat ketidakstabilan politik, dengan fokus pada kompetensi dan profesionalisme anggotanya. Beberapa poin penting mengenai fungsinya adalah:
- Pengisian Posisi Menteri: Anggota kabinet terdiri dari para profesional dan ahli yang tidak terikat pada partai politik, meskipun bisa saja berasal dari partai.
- Menciptakan Kebijakan: Kabinet ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran tanpa adanya tekanan dari kepentingan politik.
- Stabilitas Pemerintahan: Dengan menempatkan orang-orang yang ahli di posisi strategis, diharapkan kabinet dapat membawa stabilitas dalam pemerintahan.
Sejarah Kabinet Zaken
Kabinet Zaken, yang dikenal juga sebagai Kabinet Djuanda, dibentuk oleh Ir Djuanda pada 9 April 1957 di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Pada saat itu, Indonesia menghadapi berbagai masalah, termasuk konflik di Irian Barat dan krisis ekonomi.
Kabinet Djuanda memiliki lima program utama yang dikenal dengan nama Pancakarya, yang mencakup:
- Membentuk Dewan Nasional.
- Normalisasi keadaan Republik.
- Melancarkan pelaksanaan pembatalan KMB (Konferensi Meja Bundar).
- Perjuangan untuk Irian Jaya.
- Mempergiat pembangunan.
Namun, Kabinet Djuanda berakhir pada 10 Juli 1959 setelah satu tahun beroperasi, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menandai awal era Demokrasi Terpimpin.
Kesimpulan
Zaken kabinet adalah konsep yang mengutamakan profesionalisme dan keahlian dalam pemerintahan, terlepas dari afiliasi politik. Dengan rencana Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet semacam ini, harapannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih berkualitas dan efektif.
Meskipun tantangan dukungan politik tetap ada, pendekatan ini memberikan peluang untuk stabilitas dan kemajuan bagi Indonesia.
- Penulis :
- Dana Nadapdap
- Editor :
- Dana Nadapdap