billboard mobile
HOME  ⁄  Politik

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tertunda, Wamenkum Sebut Terkendala Tahun Politik

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tertunda, Wamenkum Sebut Terkendala Tahun Politik
Foto: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dalam acara 'media gathering' di Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengalami hambatan akibat situasi tahun politik. RUU tersebut telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak April 2023, namun hingga kini belum mendapat pembahasan berarti.

"Sepanjang 2023 hingga menjelang pemilu Februari 2024, ini adalah tahun politik. Banyak anggota DPR yang fokus pada pencalonan kembali, sehingga pembahasan RUU ini tertunda," ujar Eddy, sapaan akrabnya, dalam acara media gathering di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU Perampasan Aset telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun, RUU ini tidak termasuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, yang menjadi acuan utama pembahasan legislasi pada awal periode DPR mendatang.

Baca Juga:
Audiensi Baleg DPR RI dan PPATK Bahas RUU Perampasan Aset Ditunda
 

Eddy menilai bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan di internal DPR. Namun, ia menegaskan bahwa perampasan aset tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana yang utuh, sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

Fokus Pemulihan Aset

Merujuk pada UNCAC, Eddy menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi memiliki tiga tujuan utama: penanganan korupsi secara efektif, kerja sama internasional, dan pemulihan aset. Ia menyoroti bahwa pemulihan aset tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset yang diperoleh dari tindak pidana.

"Di Indonesia, langkah pemulihan aset sudah dilakukan oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, meskipun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Pemerintah Tetap Komit Memberantas Korupsi

Eddy menekankan bahwa meski RUU Perampasan Aset tidak masuk prioritas, pemerintah tetap berkomitmen memberantas korupsi melalui mekanisme yang ada. Ia menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi harus dipandang dalam kerangka sistem peradilan pidana secara menyeluruh.

"Kesungguhan pemerintah tidak bisa diukur hanya dari keberadaan RUU ini dalam prioritas legislasi. Upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan melalui lembaga penegak hukum," pungkas Eddy.

Saat ini, harapan masih tertuju pada pembahasan RUU tersebut di periode mendatang, yang diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Ryansyah