Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Kementerian HAM Dorong Regulasi Baru untuk Kebebasan Beragama

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kementerian HAM Dorong Regulasi Baru untuk Kebebasan Beragama
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kedua kanan) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama sebagai langkah untuk memastikan hak beragama bagi seluruh warga negara, terutama kelompok minoritas yang selama ini menghadapi diskriminasi.

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa regulasi baru ini diperlukan untuk menghindari kesan bahwa negara justru membatasi kebebasan beragama dengan hanya melindungi kelompok tertentu.

"Undang-Undang Kebebasan Beragama ini diperlukan agar negara benar-benar menjamin hak fundamental warga untuk beragama tanpa hambatan. Bukan hanya sekadar melindungi, tetapi memastikan kebebasan itu sendiri," ujar Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

Baca Juga:
Komisi XIII DPR Gelar Rapat Bahas Permintaan Kenaikan Anggaran Kementerian HAM
 

Pigai juga menegaskan bahwa keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kasus diskriminasi terhadap kelompok beragama yang berada di luar enam agama yang diakui negara. Menurutnya, negara tidak boleh bersikap permisif terhadap ketidakadilan dalam praktik beragama.

"Kami ingin menciptakan regulasi yang benar-benar mencerminkan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam konstitusi kita. Semua warga negara berhak atas kebebasan beragama dan menjalankan kepercayaannya tanpa rasa takut," jelasnya.

Usulan ini muncul sebagai tanggapan terhadap laporan terbaru The Democracy Index 2024 yang menunjukkan penurunan peringkat demokrasi Indonesia. Pigai menilai bahwa regulasi yang menjamin kebebasan beragama dapat membantu memperbaiki indeks demokrasi nasional.

Di samping itu, Kementerian HAM juga mengusulkan revisi terhadap beberapa peraturan yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk Peraturan Kapolri terkait ujaran kebencian dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kami terbuka untuk dialog dengan semua pihak terkait usulan ini. Kami berharap ada diskusi yang konstruktif guna memperbaiki kondisi demokrasi dan kebebasan di Indonesia," pungkas Pigai.

Usulan ini masih dalam tahap wacana dan menunggu respons dari berbagai pihak sebelum diajukan lebih lanjut ke legislatif.

Penulis :
Ahmad Ryansyah