billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Digelar Terbuka, Putri Candrawathi Siap Bersaksi di Sidang Terdakwa Eliezer-Ricky-Kuat

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Digelar Terbuka, Putri Candrawathi Siap Bersaksi di Sidang Terdakwa Eliezer-Ricky-Kuat
Pantau - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rencananya, sidang ini digelar terbuka.

"(Sidang) terbuka," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Minggu (11/12/2022).

Sebelumnya dikabarkan, pihak Putri Candrawathi sempat meminta sidang digelar secara tertutup. Namun permintaan ini ditolak oleh majelis hakim dalam persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Obrolan dengan Putri Candrawathi soal Pelecehan di Magelang

Putri akan bersaksi di sidang lanjutan ini dengan menghadirkan tiga terdakwa, antara lain Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma''ruf. Sedianya, Putri dijadwalkan bersaksi pada Rabu (7/12/2022). Namun, hakim menggantinya dengan Ferdy Sambo yang menjadi saksi lebih dulu.

Tim pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi di sidang lanjutan dengan tiga terdakwa itu dilakukan secara tertutup. Sebab, menurut Arman, hal itu menyangkut kekerasan seksual.

"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," kata Arman saat sidang di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Pengacara Yosua Sebut Tak Ada Saksi Dukung Klaim Sambo terkait Kasus Pemerkosaan Putri Candrawathi

Menanggapi permintaan pengacara Ferdy Sambo, hakim ketua Wahyu Iman Santoso langsung menolak permohonan itu. Pasalnya, hakim menilai pasal yang didakwakan kepada Putri adalah pasal pembunuhan bukan asusila.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," tegas hakim.

"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," sambung hakim.
Penulis :
khaliedmalvino