Kecam Kasus KDRT Bukhori Yusuf, Formappi: Sangat Memalukan!

Headline
Formappi - pantau.comPeneliti Formappi, Lucius Karus. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau – Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf merupakan tindakan memalukan.

“KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPR kepada istrinya, sangat memalukan sekali. Kita patut mengecamnya,” kecam Lucius, Rabu (24/5/2023).

Lucius menegaskan, sebagai seorang anggota DPR, seharusnya Bukhori menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat. Bukan justru malah mempraktikkan tindakan yang menyalahi aturan dan perundang-undangan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Mulai Dalami Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

Apalagi, DPR dan pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Memilukan, anggota DPR malah melakukan tindakan kekerasan seperti itu. Ini sangat memalukan, dan menghancurkan citra DPR sebagai pembuat regulasi kekerasan seksual,” ujarnya.

Selain merusak citra DPR, Lucius juga menganggap tindakan Bukhori merusak citra PKS yang selama ini mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan kesantunan.

Karena itu, Lucius mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap memproses kasus ini, meski pelaku sudah mengundurkan diri dari partai dan anggota DPR.

Baca Juga: Pembelaan Kuasa Hukum: Bukhori Yusuf Tak Tahan Dirongrong Istri Keduanya

“Sudah mundur, bukan berarti lepas. MKD tetap harus memutuskan, apakah pengunduran dirinya itu diterima atau ditolak,” jelasnya.

Ia juga menyarankan, agar aparat kepolisian segera memproses perkara ini sesuai Undang-Undang karena berkasnya sudah diterima.

“Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menyegerakan. Karena barang bukti bisa hilang,” tandasnya.

Tim Pantau
Reporter
Aditya Andreas
Penulis
Aditya Andreas