Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Koalisi Sipil Kritik Kabar Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Koalisi Sipil Kritik Kabar Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK
Pantau - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan mengkritik keras kabar penunjukkan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi.

"Jika benar esok hari akan ada pelantikan terhadap Sekjen MK menggantikan Aswanto, maka kami sampaikan presiden tidak berani berhadap-hadapan dengan kekuatan politik DPR," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa (22/11) malam.

Menurutnya, pencopotan Aswanto oleh DPR dilakukan tanpa dasar yang jelas. Padahal, lanjutnya, Presiden Jokowi pernah berkomentar bahwa semua pihak harus taat aturan.

"Kalau kita cermati secara lebih jelas sebenarnya, mau undang-undang apapun kita lihat, pergantian dan pengangkatan Guntur Hamzah jelas sekali melanggar hukum," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti sikap DPR yang dinilai kekanak-kanakan mencopot Aswanto lantaran hakim itu menyatakan dissenting opinion terhadap pengujian suatu Undang-undang.

"Saya tidak bisa memahami, bagaimana konsep berpikir dari DPR ini, karena tidak ada kewajiban dari hakim konstitusi untuk mengikuti lembaga pengusungnya. Misal eksekutif dan legislatif," katanya.

Kurnia juga menilai, DPR telah menunjukkan sikap yang ahistoris. Ia menyatakan, UU MK yang mengatur secara jelas mekanisme pergantian hakim MK adalah produk yang dihasilkan oleh DPR dan Presiden.

"Karena produk UU MK yang mengatur secara jelas bagaimana mekanisme formil pergantian hakim MK, alasan materiil pergantian hakim MK, itu dituangkan secara jelas. Yang buat UU itu adalah DPR dan juga presiden, dan mereka tiba tiba mengingkari apa yang mereka bahas, sahkan dan undangkan," tutupnya.

Sebelumnya, DPR memberhentikan Aswanto dari jabatan Hakim MK meski masa pensiunnya masih panjang. Alasannya, Aswanto disebut telah menganulir undang-undang produk DPR di MK.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler