
Pantau - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar tertutup.
Awalnya, sidang menanyakan saksi Putri apakah merasa berat jika pemeriksaan dalam sidang lanjutan ini digelar terbuka. Pertanyaan tersebut lalu direspons Putri yang merasa terbebani. Sebelumnya juga sudah disampaikan surat dari pengacara Putri tentang permohonan sidang tertutup.
"Saudara saksi, apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, dalam sidang di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Tampil Modis saat Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat
"Yang mulia, semoga berkenan sidang tertutup. Mohon maaf yang mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," ucap Putri.
Wahyu kemudian menjawab permintaan saksi Putri dengan menolaknya dan akan menggelar sidang terbuka, dengan catatan sidang akan ditutup jika jaksa dan hakim menggali hal terkait konten asusila.
"Baik saudara saksi dan jaksa penuntut umum, majelis memutuskan sidang tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya terbuka. Ketika sudah masuk ke asusila mohon pengunjung keluar kecuali penasihat hukum terdakwa," ujar hakim Wahyu.
Baca juga: Digelar Terbuka, Putri Candrawathi Siap Bersaksi di Sidang Terdakwa Eliezer-Ricky-Kuat
Awalnya, sidang menanyakan saksi Putri apakah merasa berat jika pemeriksaan dalam sidang lanjutan ini digelar terbuka. Pertanyaan tersebut lalu direspons Putri yang merasa terbebani. Sebelumnya juga sudah disampaikan surat dari pengacara Putri tentang permohonan sidang tertutup.
"Saudara saksi, apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, dalam sidang di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Tampil Modis saat Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat
"Yang mulia, semoga berkenan sidang tertutup. Mohon maaf yang mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," ucap Putri.
Wahyu kemudian menjawab permintaan saksi Putri dengan menolaknya dan akan menggelar sidang terbuka, dengan catatan sidang akan ditutup jika jaksa dan hakim menggali hal terkait konten asusila.
"Baik saudara saksi dan jaksa penuntut umum, majelis memutuskan sidang tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya terbuka. Ketika sudah masuk ke asusila mohon pengunjung keluar kecuali penasihat hukum terdakwa," ujar hakim Wahyu.
Baca juga: Digelar Terbuka, Putri Candrawathi Siap Bersaksi di Sidang Terdakwa Eliezer-Ricky-Kuat
- Penulis :
- khaliedmalvino