
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ke tahap pembuktian dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Rabu (2/11/2022).
Nantinya, dalam sidang pembuktian pekan depan ini, keluarga hingga pacar Brigadir Yosua akan hadir sebagai saksi di persidangan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Hari Rabu tanggal 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi dari keluarga korban Yosua," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Usai Eksepsi Sambo Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian
"Penasihat hukum kami sampaikan persidangan akan kami gabungkan dengan Ricky jadi mohon berbagi tempat duduk dengan penasihat hukum Ricky," kata hakim.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi alias nota keberatan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjut Selasa Depan, Orang Tua-Pacar Brigadir J Jadi Saksi
Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi di persidangan.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujarnya.
Majelis hakim juga menolak eksepsi Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Eksepsi ini dibacakan Hakim Ketua dalam sidang kedua di PN Jaksel, hari ini. Hakim menyebut, Ricky berperan mengawasi Yosua agar tak melarikan diri sebelum pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo dilakukan.
“Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak ke mana-mana,” kata hakim ketua.
Nantinya, dalam sidang pembuktian pekan depan ini, keluarga hingga pacar Brigadir Yosua akan hadir sebagai saksi di persidangan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Hari Rabu tanggal 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi dari keluarga korban Yosua," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Usai Eksepsi Sambo Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian
"Penasihat hukum kami sampaikan persidangan akan kami gabungkan dengan Ricky jadi mohon berbagi tempat duduk dengan penasihat hukum Ricky," kata hakim.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi alias nota keberatan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjut Selasa Depan, Orang Tua-Pacar Brigadir J Jadi Saksi
Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi di persidangan.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujarnya.
Majelis hakim juga menolak eksepsi Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Eksepsi ini dibacakan Hakim Ketua dalam sidang kedua di PN Jaksel, hari ini. Hakim menyebut, Ricky berperan mengawasi Yosua agar tak melarikan diri sebelum pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo dilakukan.
“Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak ke mana-mana,” kata hakim ketua.
- Penulis :
- khaliedmalvino