Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bamsoet Minta Pemerintah Segera Berikan Edukasi Digital Tangkal Hoax Korona

Oleh Kontributor WIL
SHARE   :

Bamsoet Minta Pemerintah Segera Berikan Edukasi Digital Tangkal Hoax Korona

Pantau.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan literasi digital untuk menangkal hoax terkait informasi mengenai COVID-19.

"Pemerintah harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai literasi digital sebagai salah satu upaya untuk menangkal hoaks sehingga dapat mengedukasi masyarakat dalam memilih dan memilah berita," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Maraknya berbagai informasi di ranah digital terkait dengan COVID-19 seperti berita benar ataupun hoaks, menurut Bamsoet, perlunya masyarakat untuk lebih cerdas dan lebih memilah berita ketika menggunakan ruang digital dan layanan internet.

Baca juga: MPU: Hoax Itu adalah Dosa Besar!

Bamsoet meminta pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk secara bijak menggunakan ruang digital dan tidak menggunakan ruang digital secara ilegal.

"Terutama selama social distancing dan physical distancing diberlakukan, jangan sampai penggunaan yang tidak dibutuhkan (ilegal), membuat trafik menjadi crash di seluruh sistem. Karena selama masa pandemi COVID-19 bandwidth menjadi kebutuhan krusial masyarakat," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama kepolisian melakukan kontrol terhadap situs atau akun ilegal atau yang melakukan penyebaran berita hoaks.

Baca juga: MPR Dukung 'Lockdown Lokal' di DKI Jakarta

Hal itu, kata dia, khususnya dalam masa pandemi COVID-19, mengingat banyaknya berita hoaks yang beredar di media sosial yang meresahkan masyarakat.

"Pemerintah perlu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih kritis dalam membaca dan menerima informasi, terutama dari ruang digital/internet, seperti dengan lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian foto, dan legitimasi konten dari berita terkait," katanya.

Langkah itu, menurut dia, untuk mencegah masyarakat terhasut oleh isu hoaks ataupun ujaran kebencian. Jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam media sosial, dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

rn
Penulis :
Kontributor WIL