
Pantau.com - Kuasa hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mempersoalkan kehadiran KPU, Bawaslu, dan DKPP pada pelatihan saksi TKN. Teuku mempertanyakan status KPU sehingga harus hadir pada pelatihan tersebut.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan bahwa KPU selalu hadir dalam pembekalan saksi peserta pemilu. Menurut Viryan, justru pihak 02 tidak memahami Undang-undang pemilu.
"KPU selalu hadir dalam pembekalan saksi peserta pemilu. Ini bukan bentuk bagian dari peserta pemilu. Jadi kalau ada yang berpendapat KPU bagian dari peserta pemilu itu tidak paham undang-undang pemilu," kata Viryan pada sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Saksinya Berstatus Tahanan Kota, Tim Hukum 02 Mengaku Tidak Tahu
Melalui kuasa hukumnya, Ali Nurdin, KPU menegaskan bahwa kehadirannya pada pelatihan saksi tersebut sebagai narasumber materi kepemiluan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan juga melontarkan pembelaannya. Abhan mengakui, sebagai perangkat pemilu, Bawaslu sering diundang peserta pemilu.
"Jadi tidak hanya kami diundang oleh pasangan calon 01, 02 pun kami diundang. Parpol diundang. selama undangan sebagai narasumber dan terkait topiknya pemilu," kata Abhan.
Baca juga: Saksinya Ingin Dipolisikan Pihak 01, Tim Hukum 02: Silakan!
Menurut Abhan, Bawaslu sering menjadi narasumber pemateri berbarengan dengan KPU juga DKPP. Selain itu, Abhan juga menegaskan ketika komisioner Bawaslu diundang oleh peserta pemilu maka tidak boleh menerima honor apapun.
"Ini sudah kode etik, ketika menjadi narasumber kami tidak boleh menerima honor," ucapnya.
- Penulis :
- Adryan N