Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Saksinya Berstatus Tahanan Kota, Tim Hukum 02 Mengaku Tidak Tahu

Oleh Adryan N
SHARE   :

Saksinya Berstatus Tahanan Kota, Tim Hukum 02 Mengaku Tidak Tahu

Pantau.com - Rahmadsyah salah satu saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu malam, 19 Juni 2019, ternyata berstatus terdakwa dan juga sebagai tahanan kota.

Menanggapi hal itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi, mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui saksi yang dihadirkan berstatus tahanan kota.

"Enggak tau kita ini tersangka atau apa," ujar Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Ditegur Hakim karena Plin Plan, Saksi 01: Siap Salah Yang Mulia

Nasrullah mengatakan, jika memang saksinya yang dihadirkan berstatus sebagai tahanan kota maka hal tersebut biarlah menjadi urusan yang bersangkutan. Menurutnya, saksi itu sendiri yang mengajukan diri untuk bersaksi. 

Lebih lanjut, ia menegaskan, yang terpenting adalah saksisnya tidak ditahan polisi setelah kembali ke daerahnya. 

"Kalau kita tahu kita enggak akan menempatkan dia pada posisi terjepit itu kita baru tahu di persidangan ini," tuturnya.

"Seharusnya itulah jangan ada ancaman-ancaman kayak gitu. Bahwa karena dia datang ke Jakarta memberikan kesaksian ini, begitu pulang langsung ditahan. Itu kita akan lihat netralitas aparatur penegak hukum," tandasnya.

Baca juga: Saksi 01: Ganjar Pranowo Memang Gunakan Narasi

Untuk diketahui saksi 02 yang berstatus sebagai tahanan kota yakni Rahmadsyah. Merespons hal tersebut Tim Hukum 01 Jokowi-Ma'ruf mempertanyakan dirinya yang bisa ke Jakarta untuk bersaksi di MK.

Adapun Rahmadsyah menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.

rn
Penulis :
Adryan N