
Pantau.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akhirnya mengakui kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Diketahui, KPU telah secara resmi mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2019, dengan keunggulan Jokowi-Ma'ruf pada Selasa dinihari.
"Iya kita mengakui kemenangan Pak Jokowi, pileg, dan DPD dengan beberapa catatan tadi, 5 dapil kami gugat. Soal pilpres, kami akui hasil KPU," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Di Kertanegara, Prabowo Tegaskan Tolak Hasil Pilpres 2019 Versi KPU
Kendati begitu, pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan bahwa pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa tak puas.
"BPN punya hak untuk menggugat ke MK ditunggu tiga hari ke MK. MK itu kan lembaga resmi, di sana bisa nanti kalau dinilai ada kecurangan adu argumentasi. BPN bisa sampaikan. Jadi kita masuk ke institusi resmi. Di situ bisa bertarung tapi dalam gedung. Tarung data, perhitungan. Itu koridor konstitusi," ungkapnya.
Baca juga: PDIP: Jokowi-Ma'ruf Pemimpin Seluruh Rakyat, Pemilu Hanya Alat
Kalaupun nanti akan ada aksi demonstrasi, Zulhas berharap aksi tersebut berlangsung secara damai. Menurutnya momentum pesta demokrasi lima tahunan ini harus betul-betul dimaknai.
"Maka mari kita selesaikan sesuai aturan konstitusi yang ada," tandasnya.
rn- Penulis :
- Adryan N