
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan satu saksi ahli dan tidak ada saksi fakta dalam sidang keempat gugatan perhitungan hasil pilpres 2019.
"Dari pihak termohon, setelah mencermati, melihat perkembangan persidangan saksi yang dihadirkan pemohon, kami tidak mengajukan saksi dan menghadirkan satu ahli dipersidangan," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Kubu 02 Hadirkan Saksi Aparat, BW: Tiba-tiba Dia Dipanggil Provost
Satu saksi ahli yang dihadirkan KPU yakni, Prof, Dr. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU. Ali mengatakan, Marsudi merupakan salah satu arsitek di KPU. Dalam daftar saksi ahli, KPU sebenarnya mengajukan dua orang. Namun satu orang lainnya akan menyampaikan keterangan secara tertulis.
"Satu ahli lagi Riawan Tjandra, kami akan ajukan keterangannya dengan tertulis," kata Ali.
Setelah disetujui oleh hakim MK, saksi ahli tersebut kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. Hakim menyampaikan saksi ahli diberi waktu 10 menit untuk menyampaikan paparan.
Baca juga: Klaim Keterangan dari 02 Menguntungkan, KPU Sebut Tak Hadirkan Saksi
Namun hal tersebut sempat diinterupsi oleh Koordinator kuasa Hukum pihak terkait TKN, Yusril Ihza Mahendra. Yusril meminta agar majelis memberikan waktu lebih panjang untuk saksi ahli menyampaikan paparannya.
"Mohon kiranya diberikan waktu lebih panjang agar sebanding dengan saksi pihak pemohon yang disampaikan tadi pagi," kata Yusril.
"Mahkamah akan lihat perkembangan. Mungkin kalau tidak cukup 10 menit akan diberi 20 menit. Mungkin kita ambil tengah. Jadi nanti ada toleransi waktu," jawab hakim.
- Penulis :
- Adryan N










