
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada kedua kubu paslon Pilpres 2019 agar tidak saling mengklaim kemenangan dan menunggu hasil perhitungan yang resmi.
Menanggapi hal itu, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan bahwa itu merupakan hak konstitusional dari masing-masing kubu.
"Itu hak konstitusi masing-masing paslon ya, lembaga survei saja sudah mendeklarasi kemenangan kandidat tertentu, masa paslonnya tidak boleh," ucap Andre di Media Center BPN, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019).
Baca juga: BPN Jelaskan Asal Muasal 60 Persen Suara yang Diklaim Prabowo
Selain itu, Andre juga menyebut bahwa pengakuan kubu Prabowo-Sandiga telah memenangi pilpres berdasarkan penghitungan yang jelas.
Dasar tersebut yakni penghitungan real count yang dilakukan secara internal atau data C1 yang telah dikumpulkan oleh saksi dari pihaknya.
"Ini kan hak konstitusional kami, kebetulan real count yang 60 persen sudah menyatakan kemenangan Pak Prabowo," kata Andre.
Baca juga: Eks Ketum PP Muhammadiyah: Klaim Sepihak Capres Tak Perlu Didengar
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid meminta kedua kubu paslon untuk berhenti saling klaim kemenangan dan menunggu hasil resmi yang disampaikan KPU.
"Saya kira klaim dari pihak masing-masing kan tentu ditolak oleh pihak yang lain, gitu ya, karena ini wajar ini adalah kontestasi politik, KPU sangat menyadari itu, karena itu KPU menyediakan publikasi mengenai hasil penghitungan suara," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).
- Penulis :
- Adryan N