
Pantau.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan banding atas vonis 2 tahun kurungan penjara yang diterimanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Banding Ratna telah teregister dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel.
Sebelumnya, Ratna divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim, pada Kamis, 11 Juli 2019. Ratna saat itu sempat disebut enggan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Upayakan Pemindahan Rutan untuk Ratna Sarumpaet
Adapun Insank menjelaskan, diakuinya Ratna sempat enggan mengajukan banding atas vonis yang ia terima. Sampai pada akhirnya ia dan Ratna berembuk dan menilai bahwa pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan terlihat ganjil.
"Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," tuturnya.
"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif. Makanya kami putuskan walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," sambungnya.
Baca juga: Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Putuskan Tak Akan Banding, Apa Alasannya?
Insank menjelaskan, tujuan utama banding ini adalah untuk membatalkan putusan majelis hakim yang memvonis hukuman 2 tahun penjara kepada ibu dari Atiqah Hasiholan tersebut.
"Karena dari awal kami katakan perkara Ibu Ratna ini tidak ada keonarannya. Yang ada hanya asumsi yang ada dalam pikiran orang, tidak pernah terjadi, kemudian diformulasikan lagi keonarannya menjadi demonstrasi, konferensi pers, orasi. Kalau ini yang kita katakan keonaran kasihan para pendemo nantinya. Akan banyak yang dikatakan apa yang mereka lakukan adalah delik, padahal sudah dijamin di UUD 1945. Pada UU tahun 1998 juga," tandasnya.
- Penulis :
- Adryan N