Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Saksi Ahli KPU: Kesalahan Entry Pasti Terjadi tapi Bukan Kecurangan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Saksi Ahli KPU: Kesalahan Entry Pasti Terjadi tapi Bukan Kecurangan

Pantau.com - Saksi Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan pilpres, Marsudi Wahyu, membenarkan bahwa ada kesalahan entry dalam pemasukan hasil perhitungan suara pilpres. Menurut Marsudi, kesalahan entry terjadi pada hasil perhitungan Paslon pilpres 01 juga 02.

"Kesalahan entry itu ada dan itu tidak hanya terjadi disatu tempat dan tidak hanya satu pasangan. Keduanya ada dan tersebar di daerah secara acak," kata Marsudi saat bersaksi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli dalam Sidang Hari Ini

Namun, Marsudi memandang hal tersebut bukan upaya kecurangan hasil pemilu. "Kalau boleh beropini, saya tidak menyebut itu kecurangan. Tapi kesalahan human error karena mungkin entry angka kan melelahkan," jelasnya.

"Bisa saja selip satu angka atau salah melihat delapan jadi nol, itu bisa saja terjadi. Itu terjadi di banyak daerah meliputi Paslon 01 maupun 02."

Ia mencontohkan situng yang terjadi di Provinsi Gorontalo, kesalahan entry terjadi pada perhitungan suara Paslon 01 juga Paslon 02. Pada hasil pilpres untuk Paslon 01, pada situng tertulis 4451 suara. Namun setelah dicek fisik dan formulir C1 justru suara paslon  01 sebanyak 3811 atau ada penambahan 640 suara.

Baca juga: KPU Sebut Gunakan Prinsip Peradilan di Sidang MK Hari Ini, Maksudnya?

Di lokasi yang sama, dalam situng paslon 02 tertulis 4784 tapi setelah dicek ternyata suara sebanyak 4083, terdapat tambahan 741 suara.

"Artinya Pasangan 02 lebih banyak penambahan dari pada 01. Begitu juga tempat lain, 01 lebih banyak pertambahan daripada dari 02. Di tempat lain lagi suara mereka dikurangi," jelasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi