
Pantau.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widod -Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut sejumlah barang bukti yang diajukan oleh pihak pemohon dalam persidangan gugatan hasil Pemilu (Pemilu) 2019, memang diterdaftar di Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi alat bukti itu tak terlihat wujud atau keberadaannya lantaran masih dalam proses penyusunan.
"Jadi ternyata di dalam daftar alat bukti itu ada P-155. Itu sebutkan tapi tak ada barangnya. Ternyata dari bukti di kontainer itu masih ada yang disusun sebagai alat bukti," ucap Yusril di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Kubu 02 Hadirkan Saksi Aparat, BW: Tiba-tiba Dia Dipanggil Provost
Selain itu, Yusril juga sempat mengatakan bahwa pada umumnya jika berdasarkan hukum acara persidangan alat bukti harus disusun secara rapi sebelum persidangan.
Tak hanya itu, sebelumnya alat bukti juga harus diberi keterangan agar mempermudah dipahami dalam permasalahan apa digunakannya alat bukti tersebut.
"Jadi disebutkan apa gunanya. Nah kami sendiri itu agak bingung membaca daftar alat bukti (Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno). Tapi alat bukti itu tidak tahu untuk membuktikan apa," kata Yusril.
Baca juga: Sidang Saksi Pemohon, Dari Agus Maksum hingga Pencipta Robot Situng
Bahkan, Yusril menegaskan bahwa selama dirinya menjadi kuasa hukum dalam persidangan, baru kali ini menemukan alat bukti yang berantakan seperti yang ditemukan pada perisangan kali ini.
"Belum terjadi selama saya di pengadilan. Alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas," singkatnya.
Untuk diketahui, anggota Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsih sempat mempertanyakan daftar alat bukti nomor P-55 terkait adanya 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar yang ditudingkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno. Akan tetapi, bukti fisik dari alat bukti P-155 tersebut tidak ada.
- Penulis :
- Adryan N