Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Catat Ya! Penerbitan Faktur Pajak Bisa Lewat Coretax dan e-Faktur

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Catat Ya! Penerbitan Faktur Pajak Bisa Lewat Coretax dan e-Faktur
Foto: Arsip - Masyarakat kunjungi kantor DJP Banten, di Serang, Banten, Selasa (14/1/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pantau – Para wajib pajak dapat membuat faktur pajak melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Menurut pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

“Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali empat jenis faktur pajak.

Baca juga: Menghindari Pajak Dividen Secara Legal! Ini Rahasianya

Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.

Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Ketiga, pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Terakhir, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

Baca juga: SPT Tahunan 2024 Masih Pakai Sistem Lama, Coretax Berlaku Tahun Depan

Dwi memastikan data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.

Sementara itu, Dwi melaporkan, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650 per 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB.

Jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038.

Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025.

Baca juga: 3 Tahun Terakhir, BRI Setor Dividen dan Pajak Rp98,4 Triliun ke Negara

Penulis :
Ahmad Munjin