Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Mengenal Investasi Bodong MeMiles dan Begini Cara Kerjanya

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Mengenal Investasi Bodong MeMiles dan Begini Cara Kerjanya

Pantau.com - MeMiles menjadi sorotan usai Satgas Waspada Investasi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyatakan produk ini sebagai investasi bodong. Dimana sejumlah artis ternama Tanah Air turut terlibat.

Untuk diketahui, MeMiles merupakan investasi bodong berkedok aplikasi penyedia jasa iklan. Masyarakat ditawarkan untuk top up dana investasi dengan iming-iming keuntungan sangat tinggi.

Kasus ini pun terbongkar ketika Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Baca juga: Aduh! Investasi Bodong Bertambah Signifikan

Adapun modus MeMiles yaitu menjanjikan hadiah fantastis dan tidak masuk akal kepada nasabah. Contohnya, dengan berinvestasi hanya ratusan ribu, nasabah bisa membawa pulang televisi, lemari es, pendingin ruangan (AC), hingga mobil.

Iming-iming itulah yang membuat peminat investasi bodong ini melonjak. Dalam delapan bulan, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang Rp 122 miliar yang tersisa di rekening utama. Kini, keempat tersangka dalam kasus MeMiles, yaitu Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT telah diamankan. 

So, bagaimana sistem kerja MeMiles. Kenapa para artis bisa terlibat dalam investasi bodong? yuk simak sistem kerjanya.

Mengenal Sistem Kerja Investasi Bodong MeMiles

1. Cara Kerja MeMiles

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

PT Kam and Kam, perusahaan yang telah berdiri sejak delapan bulan lalu itu tidak mengantongi izin. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa pemasangan iklan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Sistem kerja MeMiles, menurut Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, masyarakat ditawarkan top up dana investasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta. Dari top up tersebut, mereka dijanjikan bonus, seperti ponsel, motor, hingga mobil.

Tongam mengungkapkan, bonus yang diberikan kepada anggota akan lebih besar dari dana yang disetor. Contohnya, apabila anggota melakukan top up Rp300 ribu maka bisa diberikan ponsel. Kemudian, top up Rp7 juta bisa mendapatkan mobil Mitsubishi Pajero. “Bahkan ada yang top up Rp 120 juta untuk dapat 10 Pajero. Padahal bagaimana bisa. Pemilik perusahaan saja tidak punya 10 Pajero,” ujar Tongam dalam beberapa waktu lalu mengutip Antara.

Tidak hanya itu, jika anggota berhasil merekrut anggota baru bonus juga akan bertambah. Anggota akan menyetorkan setoran dana top up anggota baru ke pimpinan di setiap daerah atau setiap wilayah. Kemudian, pemimpin di setiap wilayah akan memberikan dana ke perusahaan pusat.

2. Libatkan Artis

Ello usai diperiksa penyidik atas keterkaitannya dalam kasus investasi 'MeMiles'. (Foto: Antara)

Polda Jatim membeberkan, empat artis Eka Deli (RD), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J) diduga berkaitan dengan investasi bodong MeMiles. Keempatnya telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, keempatnya dipanggil dalam waktu tidak bersamaan.  Eka Deli dijadwalkan Senin 13 Januari 2020, Marcello Tahitoe dijadwalkan Selasa 14 Januari 2020, sedangkan Adjie Notonegoro dan Judika dijadwalkan Rabu 22 Januari 2020.

Selain keempat artis tersebut, pihak Polda Jatim mengungkapkan, masih ada puluhan publik figur lain yang terlibat dalam investasi bodong ini. Adapun peran dari setiap publik figur, menurut Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan beragam, yakni mulai dari menerima reward hingga endorse.

Baca juga: Ello Mengaku Sebagai Korban di Kasus Investasi Bodong 'MeMiles'

3. Skema ponzi

Ilustrasi skema ponzi. (Foto: ABA)

Kegiatan operasional MeMiles sebenarnya sudah dihentikan Satuan Tugas Waspada Investasi pada Agustus 2019. Bukan tanpa alasan, kegiatan ini dihentikan karena skema yang digunakan produk investasi tersebut tidak rasional.

Iming-iming janji hadiah yang diberikan hanya dengan top-up ke aplikasi tersebut membuat masyarakat tergiur menjadi anggota.  Modus yang disebut skema Ponzi yang ditenarkan Charles Ponzi pada tahun 1920 ini menjadi cikal bakal produk investasi palsu, termasuk MeMiles. Produk investasi bodong itu biasanya dapat berjalan kalau nasabahnya diiming-imingi keuntungan tinggi dalam jangka waktu singkat. Padahal, keuntungan yang diperoleh investor sebenarnya dari uang mereka sendiri alias dari investor satu ke yang lainnya.

Selain itu, para nasabah juga dijanjikan komisi jika bisa menggaet nasabah baru. Seperti piramida, skema ini akan runtuh ketika jumlah anggota baru melamban dan banyak yang menarik uangnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta