HOME  ⁄  Hukum

Irfan Widyanto Ingin Hakim Bidik Acay soal CCTV Rumah Sambo

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Irfan Widyanto Ingin Hakim Bidik Acay soal CCTV Rumah Sambo
Pantau - Eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto enggan disalahkan terkait perbuatannya di kompleks rumah Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Pasalnya, Irfan menjalankan perintah dari atasannya, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay.

"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari kanit saya," ujar Irfan dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Menurut Irfan, Acay memberikan perintah secara lisan dan tertulis. Karena itu, Irfan berharap Acay harus mempertanggungjawabkan perintah tersebut.

"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya, yaitu kanit saya. Dengan kata lain, tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya. Kewenangan sprin (surat perintah), dan lain-lain," ujar Irfan.

Irfan menjadi salah satu terdakwa terkait obstruction of juctice dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Irfan mengamankan CCTV di sekitar rumah Sambo pada 9 Juli 2022.

Sementara Acay, sejauh ini bebas dari tuduhan apa pun. Acay beberapa kali dihadirkan di pengadilan sebagai saksi.
Penulis :
Muhammad Rodhi

Terpopuler