Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Apes Betul Nasib Konsumen Meikarta, Unit Tak Dapat Malah Digugat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Apes Betul Nasib Konsumen Meikarta, Unit Tak Dapat Malah Digugat
Pantau - Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menjalani sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) senilai Rp 56 miliar.

Ketua PKPKM Aep Mulyana menuturkan, pihaknya mengaku heran mengapa pengembang justru melayangkan gugatan terhadap mereka.

Ia menduga, hal tersebut karena tulisan oligarki di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.

Baca Juga: PT MSU Gugat Rp56 Miliar, PKPKM: Kami Bukan Koruptor

"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata oligarki, padahal kita nggak ada sebut merek," katanya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Dari 10 tergugat yang mendapat surat panggilan, 4 orang di antaranya tidak disertai dengan alamat yang jelas dan 2 orang lainnya bukan anggota PKPKM.

Maka dari itu, majelis hakim meminta pihak kuasa hukum PT MSU menyiapkan data yang valid dalam dua minggu ke depan.

Baca Juga: Sidang Ditunda, Peluang PKPKM Untuk Ajukan Eksepsi

"Kalau kita berbicara hukum, itu namanya error in persona nanti akan kita siapkan eksepsi seperti itu," kata Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan kepada wartawan usai sidang berlangsung.

Rudy juga turut mempertanyakan gugatan yang dilakukan oleh PT MSU. Menurutnya, PKPKM sudah menyuarakan aspirasinya dengan santun, tidak pernah terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

"Kita ini negara berdasarkan hukum, jangan melakukan statement semata pencemaran nama baik, nama baik yang mana? Justru mereka yang lakukan wanprestasi. Yang wanprestasi siapa, yang menggugat siapa, aneh bin ajaib," pungkasnya.
Penulis :
Aditya Andreas