
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan berkaitan tentang pernikahan beda agama dalam sidang putusan, Selasa (31/1/2023).
MK tetap berpegang pada pendirian soal nikah beda agama sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 16/2014 tentang perkawinan.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang tersebut.
Baca Juga: MK akan Putuskan Gugatan Nikah Beda Agama Besok
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan, pihaknya tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.
Hal ini, yang menurut MK, tidak terdapat urgensi untuk bergeser dari pendirian MK terkait hal ini sesuai putusan-putusan sebelumnya.
"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahiduddin.
Baca Juga: Kemenag: Pengadilan Tidak Mengesahkan tapi Hanya Mencatat Nikah Beda Agama
Wahiduddin menegaskan, pertimbangan ini diambil setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
"Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjutnya.
MK tetap berpegang pada pendirian soal nikah beda agama sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 16/2014 tentang perkawinan.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang tersebut.
Baca Juga: MK akan Putuskan Gugatan Nikah Beda Agama Besok
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan, pihaknya tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.
Hal ini, yang menurut MK, tidak terdapat urgensi untuk bergeser dari pendirian MK terkait hal ini sesuai putusan-putusan sebelumnya.
"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahiduddin.
Baca Juga: Kemenag: Pengadilan Tidak Mengesahkan tapi Hanya Mencatat Nikah Beda Agama
Wahiduddin menegaskan, pertimbangan ini diambil setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
"Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjutnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas