
Pantau - Terpilihnya kembali Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan kembali isu tentang perpanjangan masa jabatan presiden.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie memastikan, perpanjangan masa jabatan presiden tidak akan terjadi.
Ia menjelaskan, hakim MK hanya memiliki hak untuk mengubah Undang-Undang melalui judicial review (JR). Sementara, aturan tentang masa jabatan presiden ada di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Anwar Usman Jadi Ketua MK, Jimly: Jangan Dikaitkan dengan Hubungan Keluarga Presiden
"UUD sudah mengatur dua periode, tidak boleh ditambah-tambah. Jadi nggak ada objek judicial review mengenai perpanjangan masa jabatan, nggak mungkin," ujar Ketua MK pertama itu, Rabu (15/3/2023).
Jimly meminta kepada semua pihak untuk menghentikan pembahasan tentang perpanjangan masa jabatan presiden itu. Pasalnya, saat ini sudah ada aturan turunan UU tentang Pemilu dan tahapannya sudah berjalan.
"Ini ibaratnya kalau pertandingan sepakbola, itu pemainnya sudah pemanasan. Kalau tiba-tiba aturannya berubah kan pertandingannya bisa kacau," lanjutnya.
Baca Juga: Tangani Sengketa Pemilu, MK Diharapkan Tak Lagi Jadi Mahkamah Kalkulator
Maka dari itu, Jimly mengaku sangat kesal ketika ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang bisa merusak tahapan persiapan Pemilu.
"Kemarin itu makanya saya ngomong agak keras, karena memang bukan kewenangan mereka memutuskan hal itu. Itu ranahnya ada di penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie memastikan, perpanjangan masa jabatan presiden tidak akan terjadi.
Ia menjelaskan, hakim MK hanya memiliki hak untuk mengubah Undang-Undang melalui judicial review (JR). Sementara, aturan tentang masa jabatan presiden ada di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Anwar Usman Jadi Ketua MK, Jimly: Jangan Dikaitkan dengan Hubungan Keluarga Presiden
"UUD sudah mengatur dua periode, tidak boleh ditambah-tambah. Jadi nggak ada objek judicial review mengenai perpanjangan masa jabatan, nggak mungkin," ujar Ketua MK pertama itu, Rabu (15/3/2023).
Jimly meminta kepada semua pihak untuk menghentikan pembahasan tentang perpanjangan masa jabatan presiden itu. Pasalnya, saat ini sudah ada aturan turunan UU tentang Pemilu dan tahapannya sudah berjalan.
"Ini ibaratnya kalau pertandingan sepakbola, itu pemainnya sudah pemanasan. Kalau tiba-tiba aturannya berubah kan pertandingannya bisa kacau," lanjutnya.
Baca Juga: Tangani Sengketa Pemilu, MK Diharapkan Tak Lagi Jadi Mahkamah Kalkulator
Maka dari itu, Jimly mengaku sangat kesal ketika ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang bisa merusak tahapan persiapan Pemilu.
"Kemarin itu makanya saya ngomong agak keras, karena memang bukan kewenangan mereka memutuskan hal itu. Itu ranahnya ada di penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas