Pantau Flash
Hukum

Jaksa Sebut Mario Dandy Terlihat 'Happy' Siksa David Ozora

Oleh Sofian Faiq
Jaksa Sebut Mario Dandy Terlihat 'Happy' Siksa David Ozora
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023).

Mario didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17). Agenda sidang adalah membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengungkap kronologi sadisnya Mario Dandy menganiaya David.

Jaksa mengatakan penganiayaan ini terjadi pada 20 Februari 2023 usai Mario Dandy menerima informasi soal apa yang terjadi antara David dengan AG (15).

Penganiayaan ini diawali dengan perintah Mario Dandy agar David push up sebanyak 50 kali. Namun, David hanya melakukan 20 kali push up.

Setelah itu, Terdakwa Mario menyuruh David (korban penyiksaan mario) untuk melakukan sikap tobat, yaitu dengan meletakkan tangan di belakang badan dan kepala berada di tanah.

Jaksa mengatakan Mario Dandy kemudian melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David, ketika dirinya lakukan sikap tobat.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban Cristalino David Ozora dengan keras menggunakan kaki kanannya," ujar Jaksa.

David kemudian terjatuh dan tak bergerak. Setelah itu, kata jaksa, Mario Dandy menginjak kepala David sambil mengeluarkan caci makian.

Setelah itu, Mario Dandy melangkahi kepala David. Jaksa mengatakan Mario Dandy kembali menendang kepala David.

"Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang masih ingin terus melampiaskan emosinya kembali dengan sadarnya menggunakan sekuat tenaga menendang area kepala sebelah kiri yang merupakan bagian vital dan dapat menimbulkan luka parah pada korban Cristalino David Ozora dimana saat itu sudah tidak bergerak sama sekali dan tidak mengeluarkan suara apapun," jelas Jaksa.

Mario Dandy kembali melanjutkan kekerasan terhadap David yang sudah tak bergerak. Kemudian Mario Dandy menendang kembali kepala David seolah sedang melakukan tendangan bebas atau Free Kick.

"Bahwa saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap Korban Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan: "ENAK MAIN BOLA YA", dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy : "FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS"," tegas Jaksa.

Mario Dandy juga disebut memukul kepala belakang David. Saat itu, kondisi David sudah tidak bergerak dengan muka berdarah-darah.

Diketahui akibat penganiayaan tersebut, David sempat koma di rumah sakit. Sementara proses hukum untuk Agnes sudah lebih dulu berjalan.

Agnes dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Sehingga Agnes tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agnes menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3, 5 tahun atau 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Penulis :
Sofian Faiq
# In Article