
Pantau - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAK) Boyamin Saiman memenuhi panggilan klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
"Hari ini saya memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Pak Firli, terkait Pak SYL yang diduga ada penerimaan atau pemerasan atau apapun lah atau setidaknya bertemu dengan pihak berperkara," ujar Boyamin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
"Terus yang kedua adalah terkait rumah sewa Jalan Kertanegara No 46, itu saya laporkan 2, bergaya hidup mewah," sambungnya.
Boyamin tampak membawa beberapa foto yang memperlihatkan kedekatan Firli Bahrui dengan Alex Tirta. Dia juga membawa foto lain untuk bisa didalami Dewas KPK.
"Di sini juga ada beberapa foto yang lain, kalau bisa didalami apa hubungannya. Karena di sini juga ada beberapa foto yang lain. Kalau bisa didalami ini lebih baik, dan ini sebenarnya juga sudah saya serahkan ke penyidik polda," ucapnya.
Boyamin mengharapkan penanganan laporannya di Dewas KPK berlangsung cepat. Boyamin juga meyakini Dewas KPK bekerja secara serius.
"Dan rangkaian-rangkaian itulah yang mudah-mudahan sebenernya saya berharap Dewas ini lebih cepat dari proses yang pidana. Karena etik itu cepat aja. Ini kan saya diundang berarti mereka serius, dan mudah-mudahan bisa lebih cepat," ujarnya.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait sewa rumah rehat. Kini masalah tersebut diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli ke Dewas KPK. Laporan itu terkait pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Tidak hanya itu, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya tengah menindak lanjuti.
"Sudah (diterima) dan dalam proses tindak lanjut juga," kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Haris mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi Firli terkait laporan MAKI tersebut. Namun, dia belum menjelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut.
"Semua pengaduan terkait FB (Firli Bahuri) kita satukan, jadi sudah sekalian diklarifikasi juga kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, urusan harga sewa rumah rehat Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, ini mencuat saat polisi melakukan penggeledahan terkati kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Harga sewa rumah itu disebut mencapai Rp650 juta per tahun.
MAKI kemudian menuding rumah sewa itu tidak dilaporkan Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Penulis :
- Khalied Malvino