Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Oknum Guru Madrasah di Lampung Ditangkap Usai Cabuli Muridnya

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Oknum Guru Madrasah di Lampung Ditangkap Usai Cabuli Muridnya
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Gettyimages)

Pantau - Oknum salah satu guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) berinisial Z (47) di Lampung Selatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh pihak Polres Lampung Selatan atas kasus pencabulan terhadap muridnya berinisial GA (14) pada Minggu (22/12/2024) lalu.

"Kami mendapatkan laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan siswi sekolah dasar yang di mana pelaku ini adalah gurunya sendiri. Peristiwa ini terjadi di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Lampung Selatan pada Desember 2024 lalu," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (9/2/2025).

Menindaklanjuti laporan yang diterima, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (7/2) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan yang dimana pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka kami amankan," jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa pakaian milik korban yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa pencabulan tersebut.

Baca juga: Guru Madrasah di Lampung Cabuli Murid dengan Dalih Pelatihan Tilawah

Berdasarkan hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku memiliki ketertarikan terhadap korban, yang tidak lain adalah anak didiknya sendiri sehingga mendorongnya untuk melakukan tindakan bejat tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ini mengakui perbuatannya, dia mengaku suka terhadap korban," jelas Yusriandi.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik," pungkasnya.

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Muhammad Rodhi