
Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, rencana kebijakan pemberian amnesti yang akan diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah overcapacity di lembaga pemasyarakatan (lapas), yang saat ini telah mencapai 87 persen.
“Langkah ini juga memberi kesempatan bagi para narapidana untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Agus menjelaskan, pemberian amnesti ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti demi kepentingan kemanusiaan.
Beberapa kriteria yang menjadi dasar pemberian amnesti di antaranya narapidana pengguna narkoba yang diatur dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2010.
Baca Juga: DPR Soroti Keterampilan Napi yang Telah Diberikan Amnesti
Kemudian, narapidana yang melanggar UU ITE, khususnya yang terkait dengan penghinaan kepada pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik, berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 Juncto 28 Ayat 2 UU ITE Tahun 2016.
Selain itu, narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti mereka yang menderita penyakit berkepanjangan atau gangguan jiwa, serta narapidana yang terjangkit HIV/AIDS, juga menjadi pertimbangan.
“Namun, pemberian amnesti ini tidak berlaku bagi narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, terorisme, dan mereka yang terlibat dalam perdagangan narkotika kategori bandar,” tegasnya.
Agus juga memastikan, narapidana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati tidak termasuk dalam penerima amnesti.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas