Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tetapkan Sekjen DPR Sebagai Tersangka, Formappi: Bukti KPK Tak Tebang Pilih Kasus

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tetapkan Sekjen DPR Sebagai Tersangka, Formappi: Bukti KPK Tak Tebang Pilih Kasus
Foto: Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (foto: ANTARA)

Pantau - KPK resmi menetapkan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek renovasi rumah dinas anggota DPR. 

Keputusan ini disambut baik oleh Peneliti Formappi, Lucius Karus yang menilai langkah KPK memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut.

"Meski terkesan lamban, keputusan KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka tetap patut diapresiasi. Ini membuktikan kasus ini tidak dikubur begitu saja," ujar Lucius, Senin (10/3/2025).

Lucius menilai, ketegasan KPK dalam kasus ini berdampak positif bagi pemberantasan korupsi, citra KPK, serta kredibilitas parlemen. 

“Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus tertentu,” lanjutnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR, Siapa Saja?

Selain itu, ia menyoroti bahwa kasus ini membuktikan DPR masih rentan terhadap praktik korupsi, baik di kalangan anggota maupun kesekjenan.

Menurutnya, DPR perlu mengevaluasi berbagai program terkait hunian anggota, termasuk tunjangan perumahan dan pengadaan fasilitas rumah dinas. 

“Untuk itu, pentingnya transparansi agar proyek-proyek tersebut tidak lagi menjadi celah korupsi,” ujarnya.

Lucius juga mendesak DPR segera mencari Sekjen baru agar Indra Iskandar bisa fokus menghadapi proses hukum dan parlemen tidak dijadikan tempat berlindung bagi mereka yang diduga korupsi.

"DPR harus tegas terhadap pelaku korupsi agar lembaga ini tidak semakin tercoreng," tutup Lucius.

Penulis :
Aditya Andreas