
Pantau - Seorang selebgram asal Medan, Sumatera Utara, Ella Nanda Sari Hasibuan (30) meninggal dunia usai operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di Beji, Depok, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7/2024) lalu.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan berdasar pendalaman sementara, tindakan sedot lemak terhadap korban itu dilakukan oleh dokter berinisial A serta dua orang perawat berinisial K dan T.
Dilansir dari ANTARA, Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik (PERAPI) membagikan tips untuk masyarakat dalam memastikan dokter yang melakukan prosedur sedot lemak (liposuction) memiliki kompetensi di bidangnya.
Baca juga: Izin Klinik Kecantikan di Depok Baru Keluar 3 Hari Sebelum Wanita Tewas usai Sedot Lemak
Ketua PERAPI Jabodetabek dr. Qori Haly, SpBP-RE menjelaskan dokter spesialis yang memiliki kompetensi menjalani prosedur bedah estetik, termasuk sedot lemak, tercatat dan diakui oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Masyarakat bisa mengecek kompetensi dokter di web resmi KKI.
Kita bisa mencari di website, yang pasti yang lengkap di KKI, itu dia tinggal klik aja namanya nanti akan keluar data-datanya apakah kompeten sebagai spesialis yang bisa melakukan tindakan bedah estetik,
Setelah membuka web resmi KKI, klik "Cek Dokter" dan masukan nama lengkap dokter yang ingin dicari profilnya. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai kualifikasi bidang spesialis yang dikuasai dokter tersebut.
Qori menambahkan, bukan hanya dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi estetik yang memiliki kompetensi melakukan sedot lemak, dokter spesialis lain yang memiliki kompetensi beririsan juga bisa melakukan prosedur tersebut.
"Selama dokter spesialis itu mempunyai kompetensi tambahan seperti estetik lanjut, diperbolehkan atau dilegalkan untuk melakukan liposuction. Tetapi kalau bukan atau tidak mempunyai sertifikat kompetensi untuk melakukan tindakan pembedahan plastik estetik maka tidak diperbolehkan atau menjadi ilegal untuk melakukan tindakan liposuction," ujarnya.
Selain mengecek kompetensi dokter, Qori juga menganjurkan masyarakat untuk mencari informasi mengenai prosedur sedot lemak dengan berkonsultasi ke dokter spesialis terlebih dahulu sebelum menjalani operasi tersebut.
Baca juga: Ini Kata Pihak Klinik di Depok soal Wanita Tewas usai Sedot Lemak
Qori menekankan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika dapat diselenggarakan oleh rumah sakit atau klinik utama.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau tidak sembarangan memilih klinik terutama yang tidak memiliki kompetensi sesuai ketentuan berlaku.
"Jadi jangan sampai kita terbuai oleh diskon-diskon atau promo-promo di mana pasti akan mempunyai harga yang menarik, tidak semahal dibandingkan yang lain," ujar Qori.
- Penulis :
- Latisha Asharani