Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kuasa Hukum Idrus Akui Kliennya Tak Ajukan Praperadilan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kuasa Hukum Idrus Akui Kliennya Tak Ajukan Praperadilan

Pantau.com - Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda, menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Meluruskan berita yang beredar bahwa tim hukum Bapak Idrus Marham telah melakukan pertemuan dan merencanakan akan melakukan langkah hukum praperadilan terhadap KPK, dengan ini saya selaku Kuasa Hukum Bapak Idrus Marham, menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar," ujar Huda melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Tangani Kasus Idrus Marham, Kenapa Golkar Gunakan Strategi Berbeda?

Selain Idrus Marham (IM), KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS).

"Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu," ucap Huda.

Menurut dia, kliennya itu menghormati proses hukum di KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses hukum selanjutnya, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

KPK baru saja menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat, 24 Agustus 2018.

"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat malam 24 Agustus 2018.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Baca juga: Begini Peran Idrus Marham dalam Kasus Suap yang Menjeratnya

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi