HOME  ⁄  Nasional

Teten Geram, Thrifting Impor Ilegal Gerus Pasar UMKM

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Teten Geram, Thrifting Impor Ilegal Gerus Pasar UMKM
Pantau - Mode thrifting alias pakaian bekas impor yang kini tengah digandrungi masyarakat kian marak di dalam negeri, termasuk di e-commerce hingga media sosial, disinyalir menjadi pesaing buruk bagi produk lokal.

Akibatnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki geram dan berencana menegeru e-commerce yang mewadahi penjualan thrifting tersebut.

Regulasi larangan thrifting ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag Nomor 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

"Kalau itu di e-commerce, akan kami tegur, kalau di media sosial itu agak susah. Tetapi kalau di e-commerce akan kami tegur," ucapnya dalam diskusi di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Teten menekankan, pihaknya menolak bakal masuknya pakaian impor bekas, termasuk sepatu. Menurutnya, tren thrifting tersebut menggerus pasar UMKM dan berdampak menurunkan lapangan kerja.

"Menurut saya ini tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia, jadi argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas itu, sepatu bekas itu sangat kuat. Kita ingin melindungi produk UMKM," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rahman menyebut, pihaknya akan mengimbau pemilik e-commerce untuk menutup semua lapak online yang menjual baju bekas impor ilegal itu.

"Mungkin nanti kita imbau e-commerce untuk semacam itu ditutup, karena itu komitmen mereka untuk mematuhi kebijakan pemerintah, mereka berkomitmen dan diimbau menutup," jelasnya.

Hanung menegaskan, maraknya masuk baju impor ilegal didistribusikan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di berbagai daerah.

Ia berharap Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) lebih intensif dalam melakukan pengawasan impor baju ilegal.

Cara lain yang bisa dilakukan untuk mencegah baju impor ilegal menurutnya dengan menelusuri pedagang-pedagang yang sudah ada sekarang.

"Penjualnya kan impornya dari mana, itu kan mudah ditelusuri, penjualnya jelas, beli dari mana, importinya jadi mudah ditelusuri," ungkapnya.

Berkaitan dengan sepatu impor donasi dari Singapura yang masuk ke pasar loak Indonesia, Kemenkop UKM juga ikut buka suara.

Hanung mengatakan dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, tentang perubahan Pemendag Nomor 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor, belum tercantum bahwa sepatu bekas masuk barang dilarang impor.

Hanung menyebut, pada pasal 2 ayat 3, barang dilarang impor salah satunya ialah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.

"Masalah kesehatan, masalah lingkungan, jadi bisa penyakit dari luar itu bisa diimpor juga," tutupnya.

Oleh karenanya, Kemenkop UKM akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar sepatu bekas masuk sebagai barang yang dilarang impor.

"Kita akan dorong masukan ke Larangan Pembatasan (Lartas), karena industri tekstil dan produk tekstil (TPT) atau pelarangan sepatu belum masuk. Jadi baru pakaian bekas. Jadi kita usulkan agar ini masuk dalam larangan pembatasan impor," katanya.

Hanung cemas jika masuknya sepatu bekas impor ini makin marak, akan semakin menggerus industri tekstil dalam negeri.

Ancamannya, kata Hanung, bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Apa lagi saat ini industri tersebut tengah mengalami perlambatan ekspor karena perdagangan internasional sedang melambat.

"Impor barang bekas ini ancamannya akan menambah tentunya seperti yang disampaikan Apindo, industri tekstil alas kaki beberapa ada kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," tutupnya.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler