
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Presiden Joko Widodo tetap mendapat fasilitas negara saat melakukan kampanye pilpres 2019.
"Petahana presiden, dia presiden tapi juga calon presiden di waktu yang sama. Sehingga saat calon presiden itu kampanye maka hak protokoler, hak keamanan, kesehatan, fasilitas-fasilitas itu melekat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Baca juga: Bawaslu Nilai KPU Gagal Selenggarakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019
Berbeda dengan kepala daerah yang harus cuti jika menjadi peserta pemilu, lanjut Wahyu, presiden yang kembali mencalonkan diri saat pilpres tidak bisa digantikan oleh pelaksana tugas sementara (Plt). Wahyu menambahkan ketentuan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Pilpres 2009 saat Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menjadi capres petahana.
"Kalau cuti pilkada, petahana betul-betul tidak bisa menggunakan fasilitas dalam jabatan, dia nonaktif. Tetapi petahana presiden tidak seperti itu. Sedetik pun jabatan presiden tidak bisa dipindah tangankan ke yang lain dalam keadaan normal. Ini (pilpres) keadaan normal," ucap Wahyu.
Baca juga: Ini Tanggapan KPU Terkait Gugatan Oso ke Bawaslu
Terkait dengan bagi-bagi sembako atau barang lainnya yang kerap dilakukan Jokowi saat berkunjung ke daerah, menurut Wahyu hal itu harus dibedakan antara kegiatan presiden atau kampanye capres. Meski berstatus capres petahana, Wahyu menegaskan Jokowi tetap wajib menjalankan tugas kenegaraan sebagai presiden.
"Sebagai kepala negara beliau tetap bekerja sebagaimana mestinya. Petahana presiden itu juga presiden. Jadi harus dibedakan kapan presiden sebagai kepala negara pemerintahan, kapan presiden itu sebagai capres," pungkasnya.
- Penulis :
- Adryan N