Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK Pantau Ketat Pembayaran Klaim dan Rasionalisasi Pegawai AJBB

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

OJK Pantau Ketat Pembayaran Klaim dan Rasionalisasi Pegawai AJBB
Foto: AJBB Bayar Klaim Rp542,2 Miliar hingga Mei 2025, Rasionalisasi SDM Jadi Bagian Penyehatan Keuangan(Sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 telah membayar klaim senilai Rp542,2 miliar hingga awal Mei 2025.

Pembayaran tersebut terdiri atas asuransi perorangan sebesar Rp358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp183,34 miliar.

Klaim dibayarkan sejak OJK menyatakan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB hingga tanggal 5 Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa OJK akan terus memantau proses pembayaran klaim sebagai bentuk perlindungan terhadap hak nasabah.

Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan AJBB, Ogi menyatakan bahwa rasionalisasi sumber daya manusia merupakan bagian dari pelaksanaan RPK AJBB 1912.

Ia memastikan bahwa OJK akan melakukan monitoring terhadap implementasi program rasionalisasi tersebut, termasuk pemenuhan hak-hak pegawai.

OJK juga meminta agar manajemen AJBB menjalankan proses rasionalisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

AJBB Komit Bayar Hak 624 Pegawai Terdampak PHK

AJBB merupakan satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia yang saat ini menghadapi tantangan serius seperti defisit solvabilitas, rasio kecukupan investasi yang tidak terpenuhi, serta likuiditas yang tidak mencukupi.

OJK telah menyatakan tidak keberatan atas perubahan RPK AJBB pada 1 Juli 2024, dan proses penyehatan keuangan perusahaan masih berlangsung hingga kini.

Manajemen AJBB menjanjikan pembayaran hak 624 pekerja yang terdampak PHK akan dilakukan sesuai ketersediaan dana perusahaan.

Sekretaris Perusahaan AJBB, Hery Darmawansyah, menyatakan bahwa keputusan PHK diambil karena perusahaan mengalami kerugian yang terus menerus selama bertahun-tahun.

PHK dilakukan atas permintaan Serikat Pekerja NIBA AJBB dan telah disetujui manajemen sejak 1 Desember 2024.

"Manajemen tetap berkomitmen pembayaran hak-hak pekerja yang masih menjadi kewajiban perusahaan untuk dilaksanakan pembayarannya sesuai ketersediaan dana", ujar Hery.

Penulis :
Balian Godfrey