
Pantau - Pemerintah akan menyinergikan berbagai program antikekerasan seksual yang selama ini tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga melalui perluasan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 agar lebih terintegrasi dan komprehensif.
“Targetnya bukan hanya mendorong sinergi, sinkronisasi di antara lembaga pemerintah, baik itu dalam membangun ekosistem pencegahan, penanganan, dan juga rehabilitasi, tetapi mendorong masyarakat untuk terlibat aktif,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Fokus pada Pencegahan, Penanganan, dan Rehabilitasi
Pratikno menjelaskan bahwa Inpres yang diperluas tidak hanya mencakup kekerasan seksual, tetapi juga mencakup kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk bentuk kekerasan verbal dan lainnya.
“Jadi, kekerasan dalam artian yang umum, bukan hanya kekerasan seksual, tetapi kekerasan-kekerasan yang lain, termasuk kekerasan verbal dan lain-lain,” jelasnya.
Pemerintah akan membangun budaya antikekerasan di berbagai lingkungan seperti sekolah, kota, desa, dan tempat kerja.
Upaya ini mencakup pencegahan menyeluruh, peningkatan akses keadilan bagi korban, penanganan kasus secara komprehensif, serta penyediaan layanan rehabilitasi sosial, hukum, dan kesehatan.
Keberhasilan gerakan ini sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah serta keterlibatan aktif masyarakat.
“Semua pihak harus terlibat, mulai dari keluarga, komunitas, masyarakat umum, hingga organisasi sosial dan keagamaan. Masing-masing memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak,” lanjut Pratikno.
Gerakan Nasional Terpadu, Bukan Program Baru
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah menyinergikan program yang sudah ada, bukan membuat program baru.
Banyak inisiatif telah berjalan di berbagai sektor, seperti desa, kesehatan, dan keagamaan.
“Tantangan kita adalah mengintegrasikan semuanya dalam satu gerakan nasional yang terpadu,” tegasnya.
Sinergi ini dinilai penting untuk mencapai tujuan utama, yakni perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak.
Inpres yang diperluas akan mengatur pentingnya penegakan hukum secara terpadu dan penyediaan layanan lanjutan yang terhubung antara satu sektor dengan sektor lainnya.
“Harus ada layanan lanjutan yang terintegrasi, seperti rehabilitasi sosial, layanan hukum, dan kesehatan. Kalau tidak terhubung, kekerasan bisa terulang kembali,” ujarnya.
Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tengah mengembangkan sistem integrasi layanan seperti Simfoni PPA dan Call Center 129 untuk menjangkau korban secara lebih efektif.
“Inpres ini pada dasarnya bukan membuat program baru, tetapi menghubungkan titik-titik layanan yang telah tersedia, atau connecting the dots,” jelas Woro.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf