billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Dorong Revisi UU PPMI untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komnas HAM Dorong Revisi UU PPMI untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya
Foto: (Sumber: Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa.)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memperkuat peran pemerintah dan koordinasi antarlembaga guna menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

"Secara umum, Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi kunci agar revisi Undang-Undang PPMI memperkuat peran pemerintah sebagai pengemban kewajiban utama dan koordinasi antarlembaga melalui sistem informasi migrasi terpadu", ungkap Komnas HAM.

Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil kajian mendalam untuk mendukung penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU PPMI.

Kajian dilakukan melalui pengumpulan data aduan terkini, penyelenggaraan forum diskusi, survei lapangan, dan wawancara mendalam dengan berbagai pihak.

Temuan Permasalahan di Tiga Tahap Migrasi

Komnas HAM menemukan berbagai permasalahan dalam tiga tahapan utama proses migrasi pekerja.

Pada tahap sebelum bekerja, ditemukan masih maraknya praktik percaloan karena minimnya informasi resmi, lemahnya sistem informasi migrasi, beban berlebih pada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), penahanan dokumen pribadi, serta kurangnya pengawasan terhadap proses persiapan.

Selama masa bekerja, masalah yang diidentifikasi meliputi perlindungan hukum dan sosial yang belum memadai, minimnya pendampingan hukum gratis di luar negeri, jaminan sosial yang tidak optimal, kondisi kerja tidak layak, serta perlindungan dalam situasi krisis atau bencana yang masih terbatas.

Sementara itu, pada tahap setelah bekerja, ditemukan belum adanya mekanisme restitusi, program reintegrasi dan rehabilitasi yang belum komprehensif, serta rendahnya pelaporan data kepulangan PMI.

"Komnas HAM memberikan rekomendasi secara spesifik pada setiap temuan mengenai substansi pasal atau ketentuan yang perlu ditambahkan atau diubah agar sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan gender", ujar Komnas HAM dalam keterangannya.

Rekomendasi untuk Revisi UU PPMI

Komnas HAM menyampaikan sejumlah poin strategis dalam revisi UU PPMI, antara lain memperjelas batas tanggung jawab P3MI, mendorong pengelolaan deposito secara transparan, serta memperluas cakupan hak-hak bagi pekerja migran dan anggota keluarganya.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan yang proaktif di seluruh tahapan migrasi.

Usulan lainnya adalah penyediaan atase ketenagakerjaan di bawah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di setiap perwakilan RI di luar negeri.

Revisi juga harus menjamin kebijakan penempatan yang adil, transparan, dan bebas eksploitasi.

Evaluasi terhadap kebijakan bebas biaya penempatan juga menjadi salah satu poin rekomendasi.

Selain itu, revisi perlu menetapkan perlindungan khusus bagi sektor rentan, termasuk pekerja migran nonprosedural, guna memastikan kesetaraan perlindungan.

"Program reintegrasi dan rehabilitasi berkelanjutan juga perlu dirancang lebih partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak, demi memulihkan harkat dan kemandirian purna-PMI serta memastikan keterhubungan dengan jejaring dukungan komunitas di daerah asal", ujar Komnas HAM.

Langkah Advokasi dan Penyampaian Rekomendasi

Hasil kajian dan rekomendasi telah diserahkan kepada KP2MI dalam pertemuan di Jakarta pada Selasa, 19 Agustus.

Anis dari Komnas HAM menyatakan bahwa rekomendasi ini dirancang sebagai rujukan strategis dalam penyusunan revisi UU PPMI.

"Revisi ini harus mampu menjawab kompleksitas migrasi tenaga kerja, memperkuat pelindungan bagi sektor rentan, dan memastikan kesetaraan gender dalam setiap tahap migrasi", ungkapnya.

Komnas HAM akan menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Badan Legislasi DPR RI dan Komisi IX DPR RI.

Selain itu, Komnas HAM mendorong penerapan partisipasi bermakna dalam proses revisi UU PPMI.

"Komnas HAM berencana melakukan rangkaian advokasi dengan serikat pekerja migran, lembaga negara HAM lainnya dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal proses legislasi ini sehingga RUU PPMI benar-benar menjadi instrumen hukum progresif yang melindungi martabat PMI beserta keluarganya, menutup ruang eksploitasi, dan menghadirkan keadilan substantif", tegas Komnas HAM.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler