
Pantau - Komisi XIII DPR RI menanggapi secara positif usulan Menteri HAM Natalius Pigai terkait penyediaan ruang demonstrasi di halaman Gedung DPR sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi substantif.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa ide tersebut sejalan dengan prinsip DPR sebagai rumah rakyat.
"Ide yang baik, DPR kan rumah rakyat. Nanti ketika rapat di DPR, silakan Pak Natalius usulkan sehingga dapat dibicarakan," ujarnya.
Solusi Demokratis yang Butuh Kajian Teknis
Andreas menjelaskan bahwa demonstrasi yang selama ini dilakukan di luar pagar DPR kerap menyebabkan gangguan lalu lintas dan keresahan publik.
Penyediaan ruang demonstrasi di dalam kawasan DPR dinilai bisa menjadi solusi untuk menampung aspirasi publik secara lebih tertib.
Namun, ia menekankan pentingnya kajian teknis menyeluruh terkait pengaturan ruang tersebut.
"Perlu dikaji betul (aturan dan regulasi) karena bagaimanapun kegiatan sehari-hari di DPR didatangi berbagai orang, baik mitra kerja pemerintah maupun masyarakat dengan berbagai kepentingan," ungkapnya.
Beberapa aspek teknis yang harus diatur meliputi jumlah peserta aksi, identitas penanggung jawab, jadwal penggunaan, kapasitas ruang, izin resmi, dan koordinasi keamanan dengan aparat.
Ia berharap DPR dan Kementerian HAM dapat segera duduk bersama untuk membahas usulan tersebut secara lebih detail.
Didukung Menteri HAM dan Presiden, Contoh Internasional Jadi Rujukan
Sebelumnya, pada Senin (15/9), Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa keberadaan ruang demonstrasi di halaman DPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat simbolisme demokrasi.
Menurutnya, aspirasi masyarakat akan lebih bermakna jika disampaikan langsung di lembaga perwakilan rakyat.
"Demokrasi sejati akan terwujud jika aspirasi masyarakat dapat disalurkan, ketertiban umum terjaga, dan simbol kedaulatan rakyat berada di jantung parlemen," tegas Pigai.
Ia juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban tidak hanya menghormati, tetapi juga menyediakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Usulan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Pigai mengungkapkan beberapa alasan utama pentingnya ruang demonstrasi di DPR:
- Aksi di jalan utama sering menimbulkan kemacetan
- Aspirasi lebih tepat sasaran jika langsung disampaikan ke lembaga terkait
- Pengamanan dan logistik aksi lebih terkendali dan efisien
Ia juga merujuk pada praktik internasional sebagai preseden:
- Parliament Square di Inggris
- Speaker’s Corner di Singapura
- Alun-alun demonstrasi di Berlin, Jerman
- Ruang publik ikonik di Korea Selatan
Dengan pertimbangan tersebut, Pigai berharap usulan ini dapat menjadi langkah konkret menuju demokrasi yang lebih sehat, tertib, dan terbuka di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan